PASARWAJO,BP – Sengketa tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton di Desa Boneatiro Barat dan Boneatiro timur, dengan perkara No.4/pdt.g/pn.psw tanggal 8 Agustus 2019, tinggal menunggu putusan Pengadilan, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Kajari Buton Eko Rendra Wiranto SH melalui Kasi Datun La Ode Fariadin SH saat, dikonfirmasi Baubau Post Kamis (05/09) mengatakan, perkara ini merupakan sengketa lahan yang berada di Desa Boneatiro Barat dan Bonetiro Timur. Dimana diatas tanah tersebut ada bangunan Pemkab Buton berupa kantor Desa, Sekolah Dasar (SD) Boneatiro, Posyandu, Perumahan guru, Kantor BPD, Lapangan bola, dan Baruga.
“Yang melakukan gugatan tersebut masing-masing dari penggugat 1 atas nama letkol (purn) H.Sail La Anda, penggugat 2 Drs H Sirajuddin Anda, penggugat 3 Zaharuddin Anda,” ungkapnya.
Dikatakannya, perkara tersebut dikuasakan kepada Ismawati SH dan Darmawan Abidin SH MH selaku kuasa penggugat dan Pemkab Kabupaten Buton merupakan pihak tergugat I, Kepala Desa Boneatiro Timur tergugat II, Kepala Dinkes sebagai tergugat III, Kepala Desa Boneatiro Barat sebagai tergugat IV dan Kadis Pendidikan sebagai tergugat V.
“Kepala Kejaksaan Negeri Buton menerima surat kuasa khusus no.181.1/1272 dari Bupati Buton mewakili Bupati sebagai tergugat I, yang selanjutnya Kajari memberikan kuasa subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili kepentingan hukum tergugat I, terkait dengan sengketa tanah yang terletak di Desa Boneatiro Barat dan Boneatiro Timur, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton,” jelasnya.
Lanjut Fariadin, dalam perkara yang ditangani tersebut, pihaknya telah melakukan langkah – langkah mediasi, namun tidak menemui kesepakatan, selanjutnya mebuat eksepsi atas surat gugatan, dan menyusun duplik atas replik yang diajukan oleh kuasa penggugat, serta mengajukan alat bukti surat antara lain T.1-T.V-1 s/d T.1-T.V-9, lalu mnghadirkan para saksi dan terakhir menyusun kesimpulan.
“Untuk proses selanjutnya merupakan sidang mendengarkan putusan yang dijadwalkan kamis (12/09),” tutupnya.
Untuk diketahui luas tanah objek yang disengketakan, seluas kurang lebih 6.075 ha, sebahagian tanah tersebut sudah di bebaskan/telah diganti rugi oleh masyarakat Desa Boneatiro dan sebagian lagi belum mendapat ganti rugi, yang dalam hal ini tanah yang diatasnya berdiri bangunan Pemkab Buton.
Peliput: Jaya

