F6.1 Edi SuryantoEdi Suryanto

BAUBAU, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, jika penyerahan aset dari Pemerintah Daerah (Pemda) Buton ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak perlu melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton.

Hal itu ditegaskan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korwil VIII KPK Edi Suryanto melalui selulernya, Senin (09/09). “Tidak perlu lagi,” tegas Edi.

Hal tersebut kata dia sudah tertuang di dalam undang-undang. Ketika terbentuknya Kota Madya Baubau, Pemda Buton sudah harus menyerahkan seluruh aset-aset tersebut.

Kalaupun nantinya ada pihak yang mencoba menghalang-halangi bagaimanapun bentuknya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Dalam menangani masalah ini, kita juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Jadi gak masalah,” jelas Edi.

Dia kembali menegaskan, soal penyerahan aset tersebut, pihaknya tidak main-main menanganinya. Pihaknya tidak akan tinggal diam akan terus mendorong Pemkab Buton segera menyerahkan aset tersebut ke Kota Baubau. Pasalnya itu merupakan perintah undang-undang.

“Kami pantau terus sampai tuntas, kenapa belum diserahkan itu harus diinvestigasi, kalau ada indikasi kuat, biar kami proses. Karena keputusan itu jelas di undang-undang,” tegas Edi.

Kedatangan KPK ke Kota Baubau 17 September mendatang bukan untuk menghadiri penyerahan, namun mendorong Pemkab Buton segera menyerahkan aset ke Kota Baubau. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today