Site icon BAUBAUPOST.COM

Susun Dokumen KLHS, DLH Busel Gandeng Tim Dari Unhas

F2.1 2

DLH Busel gelar kegiatan Pendahuluan penyusuan KLHS Busel libatkan guru besar Unhas Prof Dr Ir Sumbangan Baja M Phil, di Gedung Lamaindo, Batauga

BATAUGA,BP – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) dalam mengurus dokumen pendukung RTRW Busel, kini terlihat salah satunya terkait dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dalam pengkajian tersebut, pihak Pemkab Busel menggandeng tim dari perguruan tinggi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makasar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Busel La Ode Mpute mengatakan satu agenda penting yang ditunggu-tungu Pemda Busel adalah KHLS RTRW, KLHS RPJMD, KLHS RPJP. Dokumen penting itu merupakan hal yang mendasar, Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan tim dari Unhas yang diketui Prof Dr Ir Sumbangan Baja M.Phil didalam menyusun dokumen pendamping tersebut untuk dikoreksi dan dikaji bersama melalui kajian analisis, sistematis dan menyeluruh, partisipatif untuk memastikan kegitan pembangunan yang berkelanjutan akan menjadi dasar dan akan terintergrasi.

“Hal ini menjadi perhatian kita pemerintah daerah, OPD mari bersama sukseskan kegiatan ini sehingga apa yang menjadi fokus kita akan terselesaikan tanpa ada hambatan lagi,” ucap Ir La Ode Mpute memberi sambutan di kegiatan seminar pendahuluan dan konsultasi publik dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) RTRW Busel, belum lama ini.

Sementara itu di kegiatan yang sama Prof Dr Ir Sumbangan Baja M Phil mengatakan, dalam menentukan arah pembangunan ketiga dokumen penting itu menjadi hal yang wajib.

“Jadi tiga dokumen ini adalah pegangan daerah untuk bisa lebih cepat maju dan bisa mendapatkan berbagai macam hal. Rezki itu dari Allah SWT. Dalam pemerintah provinsi maupun pusat ketiga dokumen menjadi persyaratan untuk wajib dipenuhi,” ucap Prof Sumbangan Baja.

Dikatakan, KHLS merupakan dokumen pendamping yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah sebelum dokumen utama di Perdakan, KLHS juga sebagai dokumen pelengkap agar ketiga dokumen wajib atau utama dapat dijalankan dengan baik disuatu daerah.

Lanjutnya, dalam kegiatan pendahuluan penyusunan KLHS Busel, pihaknya belum masuk jauh mengkaji isi yang terkadung dalam RTRW Busel. Namun dalam prosesnya pihaknya akan memberikan laporan seperti apa isi dokumen RTRW ini apakah sudah sesuai atau masih ada yang perlu perbaiki.

“KHLS merupakan salah satu aspek saja yang menjadi penilaian dokumen utama yakni RPJD, RPJMD dan RTRW. Tetapi banyak hal lain sebetulnya yang harus dipenuhi yang tentunya kita tahu bersama, bahwa seperti apa kualitas dokumen RTRW Buton Selatan. Apakah tidak lebih baik kalau kita selesaikan dulu ini masalah RTRW apa-apa yang kurang disana, karena sekarang ini banyak sekali kewajiban yang harus dipenuhi dan apakah tidak sebaiknya dokumen RTRW ini kita selesaikan dulu mana yang belum presentastif pada wilayah ini kemudian KLHSnya dilengkapi,” tuturnya.

Sehingga, nanti pada saat validasi dan kosultasi subtansi ke pusat tidak menjadi kendala. Pasalnya yang menjadi subtansi dokumen intinya adalah dokumen induknya, sementara yang akan disusun ini hanya KHLS saja.

“Saya tidak pada lebih meragukan dokumen utama, tetapi RTRW ini selalu menjadi banyak masalah di banyak daerah. Mudah-mudah Buton Selatan tidak, banyak daerah menjadi salah pada saat di Perdakan itu akan sangat sulit karena isi dokuem itu bukan representasi sebenar-benarnya dari daerah itu, karena proses kajiannya yang tidak terlalu mendalam dilakukan,” tukasnya.

Untuk diketahui sejak tahun 2015 hingga saat ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Busel yang telah menyedot anggaran daerah hingga miliar rupiah belum ‘diketuk’ menjadi peraturan daerah. Kendalanya perubahan regulasi dan dokumen pendukung lainnya sebagai penyempurna RTRW untuk diPerda-kan belum juga diselesaikan oleh pemerintah daerah. Salah satunya dokumen KLHS yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Busel

Penyusunan dokumen KLHS ini sempat menjadi polemik antara dua OPD yakni DLH dan Bappeda Busel. Soal kewenangan penyusunan dokumen KLHS. DLH menilai semestinya disaat penyusunan dokumen RTRW yang dimulai tahun 2015 lalu sudah harus berbarengan dengan penyusunan dokumen KLHSnya, dan bukan didahulukan RTRWnya kemudian belakangan KLHSnya. Padahal petunjuk perundang-undangan sudah jelas.

Polemik internal itu cukup lama, namun persoalan mengerucut ditahun 2019 awal yang kemudian DLH mengalah, ditandai dengan dimulainya kerjasama antara Pemerintah Busel dengan LP2M Univesitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar belum lama ini, guna menyusun dokumen KLHS(*)

Peliput : Amirul

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version