Site icon BAUBAUPOST.COM

Buton Berdalih Tunggu Persetujuan DPRD, KPK: Tidak Perlu

F6.1 Edi Suryanto 1

Edi Suryanto

BAUBAU, BP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkali-kali menegaskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Buton tentang aturan, bahwa sejak terbentuknya Kota Baubau Buton wajib menyerahkan aset.

Kedatangan lembaga anti rasuah di Kota Baubau beberapa bulan lalu telah memberikan sederet penjelasan kepada Pemkab Buton tentang sejumlah aset yang wajib diserahkan tersebut.

19 Agustus 2019 lalu, KPK telah pertemuan keduanya dan kembali menekankan untuk segera menandatangani berita acara serah terimanya ke Kota Baubau. Namun mirisnya penyerahan secara fisik dan dokumen kepemilikannya belum juga diserahkan saat pertemuan itu.

Malah Pemkab Buton hanya berdalih penyerahan itu perlu regulasi dan harus menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton dalam proses penyerahannya.

Menyikapi hal itu, KPK tetap tegas berpatokan dengan undang-undang karena telah jelas terurai bahwa sejak terbentuknya Kota Baubau seluruh aset Buton yang ada di Kota Baubau wajib diserahkan seluruhnya.

“Seharusnya dari kemarin (19 agustus 2019 lalu) sudah diserahkan, tetapi Pemkab Buton belum menyerahkan dengan dalih menunggu persetujuan DPRD,” jelas Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korwil VIII KPK Edi Suryanto melalui selulernya, Kamis (12/09).

Bahkan Edi menegaskan, aset tanah eks Kantor Bupati yang kini berdiri megah bangunan swasta Lippo Plaza juga harus ikut diserahkan. Ia juga kembali menegaskan penyerahan aset tersebut tidak perlu melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton.

“Tidak perlu lagi,” tegas Edi..

Ia menjelaskan mekanismenya memang tidak perlu lagi melalui persetujuan DPRD Buton. Karena telah jelas tertuang di dalam undang-undang. Kalaupun nanti kedepannya ada pihak yang mencoba menghalang-halangi bagaimanapun bentuknya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum karena dalam menanganinya pihaknya dibantu oleh Kejaksaan.

“Kita juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Jadi gak masalah,” jelas Edi.

Soal penyerahan aset tersebut, pihaknya tidak main-main menangani itu dan terus mendorong Pemkab Buton segera menyerahkan aset tersebut ke Kota Baubau.

“Kami pantau terus sampai tuntas, kenapa belum diserahkan itu harus diinvestigasi, kalau ada indikasi kuat, biar kami proses. Karena keputusan itu jelas di undang-undang,” tutup Edi.

Untuk diketahui, kedatangan KPK ke Kota Baubau 17 September. Kedatangannya itu untuk mendorong Pemkab Buton segera menyerahkan aset ke Kota Baubau. (*)

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version