Site icon BAUBAUPOST.COM

Dinilai Proyek Dermaga Kapal Yacht bermasalah, Mahasiswa Pertanyakan Tupoksi TP4D

F6.1 Kasi Pidsus Laode Rubiani saat menerima para mahasiswa

Kasi Pidsus Laode Rubiani saat menerima para mahasiswa

Kejari: Kalau Pekerjaannya Bermasalah Dihentikan

BAUBAU, BP – Kelompok mahasiswa yang menamakan Penyuara Tangisan Rakyat (Petra) mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, terkait proyek pembangunan dermaga Kapal Yacht Dinas oleh Pariwisata (Dispar) yang dinilai tidak sesuai.

Menurut hasil investigasi Petra, proyek yang menelan anggaran DAK sebesar Rp 500 Juta lebih itu, dinilai telah melanggar undang-undang.

“Diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap salah satu orator Petra saat melakukan orasi, Senin (16/09).

Lanjut, berdasarkan pasal 61 undang-undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, kemudian pasal 27 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang PWP3K, Perda nomor 4 tahun 2014 tentang RTRW Kota Baubau, telah bertolak dari ketentuan sebagaimana yang disebutkan.

Olehnya itu, sebagai wujud partisipasi, pihaknya mempertanyakan Tupoksi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang telah mengawal proyek tersebut, sebagaimana termuat di dalam peraturan jaksa agung republik indonesia nomor per- 014/A/JA11/2016.

Berdasarkan itu, Petra menilai TP4D telah gagal dalam mendampingi proyek tersebut.

“Setelah ada masalah dalam proyek ini, dengan enteng dan gampangnya ingin menarik diri dari persoalan ini, Itu hal yang konyol,” ungkapnya.

Selain itu, Petra mengutip perkataan salah satu anggota DPRD Kota Baubau Fajar Ishak yang mengatakan proyek tersebut tidak memenuhi unsur studi kelayakan dan tidak memiliki Amdal. Olehnya itu Petra menilai adanya dugaan Ketua TP4D bermain bermain dalam proyek itu.

“Yang seharusnya dilakukan mengkroscek dulu sebelum mendampingi,” katanya.

Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau Laode Rubiani mengatakan, kalau didalam pekerjaan proyek tersebut bermasalah, pihaknya akan mengambil langkah untuk memutus atau menghentikan pendampingan.

“Kalau pekerjaanya bermasalah, tidak sesuai pemaparan awal oleh Satkernya (Dispar), kita akan hentikan pendampingan,” ungkapnya.

Rubiani menjelaskan, kenyataannya, sampai saat ini belum ditemukan adanya masalah. Terkait masalah yang beredar di masyarakat, pihaknya telah tindaklanjuti hal itu akan kebenarannya. Kalau tidak adanya transparansi saat pemaparan sebelumnya, pihaknya akan mengambil sikap.

“Kita meminta apakah betul membutuhkan Amdal dan aturan lain yang harus dilengkapi, kemudian kita akan kaji kembali untuk mengambil sikap. Pilihannya melanjutkan atau memutus pendampingannya,” jelasnya.

Terkait amdal, dalam waktu dekat, jawaban itu akan diberikan oleh Dinas terkait kepada Kejari Baubau. Kemudian kalau terkait reklamasi yang digunakan, menurutnya itu sebuah hal positif, karena itu sebagai dudukan jembatan dalam pengerjaan tersebut, selama pendampingan, volume yang ada didalam perjanjian kontrak belum ada pengurangan.

“Sejauh ini apa yang ada didalam kontrak terealisasi semua, bahwa ada rekalamasi tentu harus dibuatkan dudukan agar posisnya baik. Kalau ada item yang ditambahkan itu tupoksi Satkernya, selama tidak ada volume perjanjian kontrak yang merugikan negara,” tukasnya.

Ia menegaskan pihaknya memiliki SOP dalam melakukan penindakan hukum jika ada yang melanggar hukum, dan dilakukan sesuai aturan. Namun selama yang dilakukan itu bersifat positif dilakukan itu didukung.

Bahkan ia menegaskan bahwa gambar perencanaannya itu bisa saja berubah tidak sesuai yang ada didalam perjanjian kontrak tergantung tahapan mekanismenya. (*)

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version