F4.3 Plt Dirut Bank Sultra Laode Muhamad MustikaPlt Dirut Bank Sultra Laode Muhamad Mustika

BAUBAU, BP – Sebanyak 200 Alat Perekam Pajak akan dipasang ke sejumlah tempat usaha di Kota Baubau. Diantaranya, Hotel, Tempat Hiburan Malam (THM), Rumah Makan, hingga Parkiran.

Hal itu diungkapkan Plt Dirut Bank Sultra La Ode Muhamad Mustika usai kegiatan sosialisasi pajak daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi pada wajib pungut pajak di Kantor Walikota Baubau, Senin (16/09).

“2019, untuk Kota Baubau kita usahakan akan mensuport 200 alat,” ungkapnya.

Mulai Senin (16/09), Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan uji petik hingga satu bulan kedepan, guna mengevaluasi pemanfaatan penggunaan alat rekam pajak tersebut, khususnya kepada para pelaku usaha wajib pungut pajak.

“Ada yang sudah patuh, ada yang belum. Olehnya itu KPK dan Pemkot Baubau melakukan uji petik selama satu bulan kedepan mengawasi keefektifan alat rekam pajak tersebut,” kata Mustika.

Mustika mengungkapkan, selama tiga minggu terakhir, alat rekam pajak yang telah terpasang sebanyak 82 alat. Kendati demikian, penyediaan alat tersebut masih akan berkelanjutan hingga memenuhi target 200 alat, dan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Sultra untuk kepentingan Kota Baubau.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan sekaligus mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Baubau. Pihaknya menilai program ini dapat berjalan efektif, mengingat Kota Baubau merupakan Kota Madya kedua di Provinsi Sultra setelah Kota Kendari. Menurutnya, dengan segala kelebihan yang dimiliki, Kota Baubau telah dinyatakan layak dan pantas.

” Memang berbeda dengan 15 Kabupaten, karena paling banyak potensinya dibandingnya Kabupaten lainnya,” tuturnya.

Lanjut Mustika memaparkan, teruntuk Daerah Kabupaten Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), Buton Utara (Butur), semua berinteraksi di Kota Baubau. Sehingga tidak heran jika KPK menjatuhkan pilihan di Kota Baubau. Terlepas dari itu, merupakan kewajiban dari pengusaha yang kena wajib pungut itu tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Untuk diketahui, beberapa usaha wajib pungut pajak yang dimaksud yakni Hotel, Rumah Makan, Tempat Hiburan Malam (THM) dan Parkir. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today