-
Mardin: Kami Datang ke Polres Untuk Membantu Penyelidikan
WAKATOBI, BP – Dua pemuda asal Desa Longa Kabupaten Wakatobi penuhi panggilan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-wangi perihal permintaan keterangan tambahan, guna kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Desa Longa pada malam minggu, 14 September 2019 lalu.
Usai diperiksa oleh penyidik Aipda Abdul Jalil bersama tim, Selasa (17/09), salah satu pemuda yang dimintai keterangan tambahan diruang riksa Unit Reskrim Polsek Wangi-wangi La Mardin (20) mengatakan, saat kejadian (Penganiayaan-Red) tersebut ia tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
” Saat kejadian saya berada di acara joged di Desa Patuno, yang saya dengar katanya korban nama Riki (Korban) yang berasal dari Matahora, namun saya tidak mengenali korban,” katanya.
Selain itu Mardin mengaku saat dikonfirmasi oleh penyidik tidak terjadi penekanan ataupun ancaman yang dilakukan oleh pihak penyidik, sehingga proses penyelidikan berjalan dengan baik tanpa kendala.
” Kami datang ke Polres guna membantu penyelidikan, sehingga informasi yang kami sampaikan adalah benar. Ini juga untuk memperjelas bahwa Pemuda Desa Longa tidak terlibat dalam penganiyaan,” ujarnya.
Ditempat yang sama La Dion (17) yang juga pemuda Desa Longa, saat dimintai keterangan dirinya menegaskan apa bila kedepannya Polsek Wangi-wangi masih membutuhkan keterangan tambahan terkait kebutuhan penyelidikan maka ia siap untuk hadir dalam memberikan keterangan.
” Kalau kita di butuhkan kembali oleh Pihak Polsek Wangi-wangi untuk memberikan informasi, maka ia siap menghadiri untuk memperjelas informasi bila masih terdapat kekeliruan,” ucapnya.
Untuk itu, Dion dan Mardin berharap agar pelaku penganiayaan dapat secepatnya di temukan, sehingga bisa ditindak lanjuti dengan pemberian sangsi berdasarkan jenis pelanggaran yang ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.
” Dan juga pihak korban agar secepatnya sembuh dan dapat beraktifitas seperti biasa.” tandasnya.
Peliput: Zul Ps
