Site icon BAUBAUPOST.COM

Realisasi TPP ASN Tunggu Evaluasi APBD-P Busel di Pemprov

F2.1 DPRD Busel bersama eksekutif Pemda Busel dalam pembahasan KUA PPAS APBD P tahun 2019 di Gedung Lamaindo

DPRD Busel bersama eksekutif Pemda Busel dalam pembahasan KUA PPAS APBD-P tahun 2019 di Gedung Lamaindo

BATAUGA,BP-Realisasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu hasil evaluasi APBD-P 2019 Buton Selatan (Busel) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra.

Sebelumnya BPK telah merekomendasikan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Busel untuk merealisasikan TPP ASN nya.Namun hingga kini hal itu belum juga terealisasikan, padahal anggarannya telah siap sebesar Rp 12 miliar, sesuai Perda nomor 13 tahun 2019.

Plt Bupati Busel H La Ode Arusani mengatakan Pemda berencanakan menganggarkan realisasi TPP ASN pada perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar. Dengan penurunan nilai besaran tambahan penghasilan pegawai.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah LM Davis merinci dengan anggaran Rp 3 miliar itu, TPP ASN Busel akan dibayarkan hanya pada bulan Oktober, November dan Desember tahun 2019. Namun hal itu setelah ada hasil evaluasi APBD-P Busel tahun 2019 oleh Pemerintah Propinsi Sultra.

“Jadi nanti hanya dibayarkan tiga bulan saja, soal bulan sebelumnya pimpinan daerah akan koordinasikan lagi,” katanya saat ditemui belum lama ini.

Lanjut, DPRD Busel menekan Pemkab Busel untuk melakukan upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), namun hal itu harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan ASN melalui TPP.

Hal itu diungkapkan dalam hasil telaah tim anggaran DPRD Busel, terhadap pengajuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan pada APBD Buton Selatan tahun 2019.

Tim anggaran DPRD dan Pemkab memiliki kesepahaman dalam KUA-PPAS APBD-P tahun 2019. DPRD juga menyetujui dokumen KUA-PPAS Kabupaten Busel. Namun dengan beberapa catatan rekomendasi dewan.

Salah satunya, peningkatan kualitas SDM yang didalamnya ada tambahan kesejahteraan ASN melalui TPP.

Diketahui sebelumnya, TPP ASN Busel belum jelas kapan dicairkan. Sejumlah oknum ASN mulai mempertanyakan hal itu, pasalnya Pemkab sudah memberlakukan lima hari kerja. Jika TPP tidak teralisasi maka Pemda dinilai tidak konsisten terhadap aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan, bahkan telah memiliki payung hukum melalui Perbup. Bukan hanya itu, imbasnya dikhawatirkan terhadap kedisiplinan dan tingkat kehadiran oknum ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pemberlakuan lima hari kerja sekitar tahun 2016. Namun mulai 1 Agustus 2017 kembali enam hari kerja. Tetapi aturan ini tidak berlangsung lama diterapkan. Ditahun 2018 lalu Pemkab Busel kembali memberlakukan lima hari kerja hingga saat ini.

Peliput : Amirul

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version