Site icon BAUBAUPOST.COM

Rusman Emba Serahkan 300 Buku Nikah

– Peringati Hari Amal Bhakti ke 71

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Dalam memperingati hari amal bhakti ke 71, Kementrian Agama Kabupaten Muna, melalui Bupati Muna, LM Rusman Emba menyerahkan secara simbolis 300 buku nikah kepada 300 pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Dalam upacara tersebut Bupati Muna, didampingi kepala kantor kementerian agama Kabupaten Muna, Ir La Maidu, dan dihadiri unsur FKPD, sejumlah SKPD dan pejabat Kemenag.
Sejumlah pelajar, guru agama dibawah naungan Kemenag Kabupaten Muna, ikut dilibatkan menjadi peserta dalam upacara peringatan hari amal bhakti tersebut, yang dimulai sekira pukul 08.00 Wita berjalan khidmad.
Mengutip sambutan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, Rusman mengatakan, Kemenag telah mengarungi perjalanan selama 71 tahun yang didirikan pada 3 januari 1946 dengan menteri agama pertama alm. H Mohammad Rasjidi.
Dikatakan Bupati Muna periode 2016-2021 ini, bahwa agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa dan negara. Semangat dan motivasi keagamaan adalah sumber kekuatan dalam meraih kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan serta menjaga keutuhan NKRI. Agama mendapatkan kedudukan terhormat dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dijadikan sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional.
“Agama yang diyakini dan diamalkan oleh umatnya masing-masing harus menjadi unsur pembentuk Nation and Character Building bangsa indonesia yang majemuk ini. Karena itu seluruh umat beragama harus menyadari dan disadarkan bahwa nilai-nilai agama merupakan unsur perekat integrasi nasional, ” kata Rusman membacakan sambutan.
Lanjut Rusman, toleransi dan kerukunan bukan milik sesuatu golongan umat beragama semata, tetapi harus menjadi milik semua golongan dan berlaku untuk seluruh pemeluk agama. Saling menghormati dan menghargai identitas keyakinan antar umat beragama harus terus dijaga dalam upaya melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Demi menjaga ikatan agama dan bangsa dinegara ini, kita harus menunjukkan bahwa kebaikan ajaran agama merupakan obor penerang bagi perbaikan kualitas manusia. Hal ini untuk menepis anggapan, bahwa kemajuan sebuah instansi atau pemerintah tak ada relevansinya dengan agama. Justru sebaliknya, reformasi birokrasi yang berorientasi pada tingginya peradaban masyarakat sesungguhnya adalah perwujudan nilai-nilai agama,” ujarnya.
300 pasangan yang diserahi buku nikah, sebelumnya telah menikah secara sah lewat keputusan adat dan agama ditempat nikahnya, namun tak tercatat sebagai pasangan suami istri (pasutri) oleh negara. Melalui keputusan pengadilan atau hasil putusan isbat maka pasutri ini berhak mendapat pengakuan negara. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version