WAKATOBI, BP – H Hamirudin legislator Wakatobi yang terpilih pada pemilu 2019 melalui Partai Golongan Karya (Golkar), diprediksi bakal menggenggam tongkat estafet Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi periode 2019/2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Partai Golkar Kabupaten Wakatobi H Arhawi SE MM kepada sejumlah wartawan saat menghadiri kegiatan sosialisasi perpajakan pembendaharaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/PMK.03/2019 yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi di Aula Sanggar Budaya, Rabu (25/09).
“Golkar ini untuk pilihan unsur ketua DPRD, dan dari dua bulan kita sudah lakukan, yang kemudian ditindak lanjuti sampai ke DPP. Kemarin saya tanya sama Sekum DPD 1 Golkar itu sudah ada tetapi masih diamplop belum dibocorkan,” katanya.
Namun berdasarkan informasi yang diterimanya pada beberapa waktu lalu, kemungkinan terbesarnya ialah H Hamirudin. Sehingga dalam waktu dekat, Arhawi berencana akan memerintahkan sekretarisnya untuk mengambil surat untuk diteruskan ke Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Usulan unsur pimpinan itu ada lima orang, kemudian dari lima orang itu, saya selalu menyampaikan kita serahkan semua ke DPD I, ke DPP seperti apa pertimbangannya dan jangan lakukan langkah apapun karena kita ingin melihat sebenarnya bagaimana DPP ini melihat Wakatobi dari satu kursi menjadi sembilan kursi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Arhawi yang juga Bupati Wakatobi berharap agar DPP Partai Golkar benar-benar melihat secara objektif tentang perolehan kursi maupun perolehan suara di masing-masing Dapil. Apalagi, dalam AD/RT Partai Golkar, setelah para Caleng mendapat suara terbanyak maka secara otomatis akan menjadi unsur pimpinan atau ketua DPRD Wakatobi. Namun juga harus melalui kewenangan DPD I untuk mengidentifikasi para legislator yang dianggap layak dari semua aspek persyaratan.
“Barangkali itu menjadi suatu pertimbangan kalau pada akhirnya lima orang ini akan direkomendasi, kalau H Hamirudin yang direkomendasikan maka dianggap layak dari semua aspek persyaratan,” tutupnya.
Peliput: Zul Ps

