BAUBAU, BP- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melibatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pemantauan pajak di beberapa tempat usaha. Namun, pihaknya menemukan ada 15 tempat usaha yang berpotensi tidak menggunakan alat pemantau pajak.
Hal ini diungkapkan Kasi Penegakan Perda Satpol PP Arman Ali saat ditemui, Kamis (26/09). Satpol PP melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha yang tidak memahami atau tidak memasang alat perekam pajak.
“Kegiatan kami menindak lajuti kegiatan Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau tentang perda nomor 11 tahun 2012 tentang pajak hotel dan perda nomor 12 tahun 2012 tentang pajak restoran dan perda nomor 13 tahun 2012 tentang pajak tempat hiburan,” katanya kepada Baubau Post.
Lanjut, diketahui bahwa pemasangan alat di mesin kasir di tempat-tempat usaha berdasarkan peraturan walikota nomor 38 tahun 2009. Yang mana Pemkot Baubau, Bank Sultra dan KPK memasang alat penagihan pajak secara online.
Di dalam pemasangat alat pajak tersebut pihaknya selalu melakukan pengecekan untuk mengetahui seberapa besar pengusaha untuk memakai alat pajak itu. “Jadi kami tindak lanjuti terhadap pemasangan alat itu, apakah pihak pelaku usaha menggunakan alat itu atau tidak, dan kedua melihat respon dari masyarakat terhadap pemasangan alat ini,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah rumah makan yang tidak memasang atau mengalami gangguan terhadap alat pengecekan pajak itu. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi para pelaku usaha yang tidak memasang alat perekam pajak.
“Di peraturan walikota jelas juknisnya tiga kali panggilan, dalam tiap panggilan itu diberikan waktu 7 hari, dalam perda itu sendiri sanksinya berupa teguran secara lisan, pemasangan spanduk, penutupan usahan dan pencabutan izin,” ulasnya. (#)
Peliput: LM Syahrul