BAUBAU, BP – La Aju (16) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pemuda yang berasal dari Wakonti Kelurahan Kadolokatapi ini kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pemuda ini terjaring saat Polsek Murhum melakaukan giat Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan Betoambari Kelurahan Lamangga pada Minggu (29/09) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Saat melintas, pelaku tidak sendiri melainkan bersama salah seorang temannya.
“Kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian Polsek Murhum, namun pelaku bersama temannya berusaha melarikan diri dengan cara berbalik arah,” ungkap Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman pada jumpa pers di ruang Media Center Polres Baubau, Kamis (03/10).
Rupanya usaha pelaku dan rekannya tidak berhasil. Dengan sigap polisi menangkap keduanya.
Setelah digeledah, ditemukan sebilah badik di pinggang sebelah kanan pelaku La Aju. Sementara temannya tidak memiliki sajam, maupun benda mencurigakan lainnya, sehingga statusnya hanya sebagai saksi.
“Barang bukti telah diamankan dari tangan pelaku berupa badik lengkap dengan sarungnya berwarna kuning yang terbuat dari kayu,” katanya.
Sementara itu, Kanitres Polsek Murhum Ipda Muslimin menambahkan, tujuan pelaku membawa sajam untuk menjaga diri. Sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan jika dirinya merasa diganggu oleh orang lain.
“Apalagi saat itu pelaku dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” tandas Muslimin. (**)
Peliput: Zaman Adha

