Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemkot Baubau Sosialiasikan Peraturan UU Jasa Konstruksi

F4.1 Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat membawakan sambutannya dalam Sosialsiasi Peraturan UU Jasa Konstruksi

Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat membawakan sambutannya dalam Sosialsiasi Peraturan UU Jasa Konstruksi

BAUBAU, BP- Mewujudkan pembangunan yang bersih serta taat aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan Perundang-Undangan di salah satu restoran di Kota Baubau, kamis (03/10).

Sosialisasi yang dibuka resmi Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse itu, menghadirkan Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah VI Makassar Faisal Lukman dan Kasubag TU Balai P2JK Wilayah Sulawesi Selatan A Ikbal sebagai pembicara.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse menyebut, UU No 2 Tahun 2017 dibuat untuk menata jasa kontruksi agar sesuai aturan.

“Peraturan perundang-undangan yang lahir, tentunya berupaya untuk mengatur sistem jasa kontruksi, sehingga dibutuhkan keterampilan sumber daya manusia,” katanya.

Ia menegaskan, jika aturan tersebut disepelekan maka akan berdampak pada penyelenggaranya. “Karena kalau tidak sesuai aturan, itu ada ancaman tersendiri buat kita,” tegas Monianse.

Orang nomor dua di Kota Baubau itu berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, penyelenggara jasa kontruksi dapat bekerja secara profesional dan taat aturan.

“Sy berharap kepada kita semua yang terkait, akan bersama-sama meningkatkan profesional kerja,” harap mantan anggota dewan Kota Baubau itu.

Sementara itu, Kasubag TU Balai P2JK Wilayah Sulawesi Selatan, A Ikbal dalam pemaparan materinya mengimbau semua pihak penyelenggara pembangunan daerah, agar berkomitmen menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama kita berkomitmen tinggi dan sesuai aturan, tidak akan ada masalah,” tandasnya. (*)

Peliput: Gustam

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version