BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah melayangkan panggilan terhadap delapan perusahaan di Kota Baubau terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Kamis (03/10). Namun hanya tiga perusahaan yang hadir.
Kasi Datun Kejari Baubau Sudarto SH MH menyebut, lima perusahaan lainnya mangkir karena merasa sudah melunasi tunggakannya di BPJS Kesehatan. Meski begitu, Kejari Baubau masih tetap memerlukan keterangan dari perusahaan yang bersangkutan.
“Jadi mungkin mereka merasa tidak perlu datang karena sudah membayar, tapi nanti saya panggil lagi. Karena apapun yang terjadi kami sudah diberi SK, jadi apakah sudah membayar atau belum, kami tetap perlu keterangannya,” katanya.
Lanjutnya, perusahaan yang belum datang tetap akan dilayangkan panggilan pada hari ini. Total perusahaan di Kota Baubau yang akan dipanggil jaksa sebanyak 25 perusahaan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS.
“Besok (hari ini) akan dipanggil lagi, entah berapa yang akan datang nanti dilihat,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam hal ini jaksa bertugas sebagai negosiator agar para pemilik usaha di Kota Baubau tertib dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sementara untuk tiga perusahaan yang telah menghadiri panggilan jaksa, satu diantaranya langsung melakukan pelunasan tunggakan. Dua perusahaan lainnya masih sebatas membuat pernyataan akan melunasi tunggakan dalam bulan ini.
Menurut Sudarto, perusahaan yang dipanggil tersebut agak segan untuk datang ke Kejari Baubau. Namun panggilan ini memiliki nilai positif, untuk menghindarkan para pengusaha dari ancaman pidana.
“Tapi mereka menyambut baik karena tanpa disadari kalau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan maka ada ancaman pidananya, jadi mereka baru tahu,” tandasnya.
Hal ini telah diatur dalam pasal 55 UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminal Sosial. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, delapan perusahaan yang dipanggil jaksa yakni, PT Rama Cakra Nayla, UD Elqiu, Toko Rumah Listrik, PT Mentari Mandiri Sejahtera, CV Warna Advertising, PT Arta Anugrah Perkasa, PT Radhika Jayalaksana Putra, dan CV Rabih Gaib. Yang menghadiri panggilan jaksa yakni Toko Rumah Listrik, CV Warna Advertising, dan PT Arta Anugrah Perkasa.
Peliput: Zaman Adha

