BAUBAU, BP- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melakukan penimbunan di pantai Bone-bone (dekat dermaga Bone-bone). Terkait proyek ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau akan berkoordinasi ke provinsi.
Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Baubau Halfia menjelaskan, mengenai proyek tersebut disesuaikan dengan aturan yang ada, telah diatur dalam dokumen Amdal terkait dengan kondisi lingkugannya.
“Jadi aturan-aturan yang ada di DLH itu tentang pengendalian pemantauan lingkugan hidup itu sudah diatur dalam turunan-turunannya dan telah diperbaiki jadi kondisi lingkugan itu akan kita kelola dengan dokumen Amdal itu,” ungkapnya saat ditemui Jumat (04/10).
Hal ini disampaikan sehubungan dengan adanya massa aksi dari Gerilya Kiri yang mempertanyakan soal proyek reklamasi tersebut. Menurut menduga, penimbunan tidak sesuai dengan ketentuan UU No 1 tahun 2014 tentang pengelolahan wilayah pesisir dan pulau kecil.
Menanggapi hal ini, pihak DLH akan melakukan pemantauan pada kondisi laut. Termasuk mengkordinasikan hal ini ke provinsi.
“Kita tetap akan melakukan pemantauan lingkugan pada kondisi laut, kemudian hasil-hasil ini kami akan koordinasikan dengan DLH Provinsi Sultra,” jelasnya.
Pasalnya terkait kewenangan laut itu sudah diatur dalam undang-undang No 23 tahun 2014, jadi kewenangan tersebut sudah dilimpahkan ke DLH Provinsi Sultra. Selain itu pihaknya juga mengapresiasi adanya gerakan massa ini, juga sebagai masukan bagi DLH Kota Baubau.
“Menurut saya aksi ini adalah bagus untuk pemelihara lingkungan hidup, tetapi memang kita harus sesuai dengan kerangka dengan aturan yang ada,” katanya. (#)
Peliput: LM Syahrul

