BAUBAU, BP – Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Waborobo telah terpantau TP4D kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Pengerjaan itu telan anggaran Rp 3 Miliar.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau TP4D kejari Baubau diberi wewenang.
“Berdasarkan surat perjanjian pengadaan pekerjaan jasa konstruksi bernomor kontrak 03/KONT-CK/KPA/PUPR/VIII/2019,” ungkap Kasi Intel Kejari Baubau belum lama ini.
Dalam surat perjanjian tersebut, lanjutnya, pembangunan IPA itu berkapasitas 20 Liter/detik. Dimana tanggal pengerjaannya per 21 Agustus hingga 19 Desember dengan jangka waktu 120 hari kalender.
“Nilai kontraknya hingga Rp 3 Miliar lebih,” jelasnya.
Pengerjaan jasa konstruksi tersebut dananya bersumber dari APBD DAU kota Baubau.
Dikontrak oleh kontraktor pelaksana CV. Bagas Saputra beralamat di jalan Raya Palagimata Blok B Nomor 10 Baubau dengan nilai kontrak Rp. 3.469.633.000 Miliar. (*)
Peliput: Asmaddin

