Site icon BAUBAUPOST.COM

FPKPB dan HMI Desak Kejari Buton Tersangkakan La Ode Rafiun

F01.2 Massa FPKB dan HMI saat mendatangi Kantopr Kejari Buton foto Alyakin Copy

Massa FPKB dan HMI saat mendatangi Kantopr Kejari Buton foto Alyakin

-Kasih Intel: Belum Cukup Bukti

Peliput:Alyakin Editor : Hasrin Ilmi

PASARWAJO, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton untuk kesekian kalinya didatangi sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam dalam forum pemerhati kesejahteraan dan pembangunan kabupaten buton (FPKPB) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait dugaan kasus korupsi dana Bansos SMKN 2 Lasalimu Selatan.

FPKBP dan HMI melakukan aksi di depan Kantor Kejari Buton meminta Kepala Kejari, Ardiansyah SH MH untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Bansos SMKN 2 Lasalimu Selatan serta mentersangkakan La Ode Rafiun karena diduga terlibat dalam kasus tersebut, Kamis (05/01/2016)

“Kepala Kejaksaan Buton, Ardiansyah SH MH jika tidak mampu dalam proses penegakan hukum dan mentersankakan La Ode Rafiun agar segera turun dari jabatannya,” teriak La Ode Faisal selaku Korlap Aksi

Menurutnya, Aksi Unjuk rasa ini, jangan dianggap ece-ece, Sebab Korupsi jangan dipelihara dan berjanji akan terus menerus melakukan unjuk rasa jika kasus dugaan Korupsi SMKN 2 Lasalimu Selatan belum tuntas dan La Ode Rafiun yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Buton harus menjadi tersangka.

“Kejaksaan Pasarwajo harus tergas, karena sampai saat ini belum juga menetapkan La Ode Rafiun sebagai tersangka,” ucapnya

Setelah pengunjuk rasa bergantian melakukan orasi untuk mengeluarkan aspirasinya dan ingin bertemu dengan Kepala Kejari, Ardiansyah SH MH, Namun karena kepala kejari tidak berada ditempat, akhirnya para pendemo membubarkan diri.

“Kami tidak mau bertemu dengan yang lain, terkecuali Kepala Kejari Buton, Ardiansyah SH MH,” teriak salah satu pengunjuk Rasa.

Kepala Kejari Buton, Ardiansyah SH MH, melalui Kasi Intel Kejari, Tabrani SH ketika dikonfirmasi Baubau Post mengatakan, pihaknya tidak punya cukup bukti untuk mentersangkan La Ode Rafiun.

Terkait dugaan kasus korupsi dana Bansos pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan, lanjutnya, Pihaknya hanya bisa membuktikan Cs Darmin Ali yang kini sudah divonis 5 Tahun penjara dan mentersangkan Sarifa.

Disinggung mengenai bukti-bukti, Tabarani, menjelaskan Soal bukti kwintansi pengambilan uang terhadap sarifa yang dilakukan La Ode Rafiun bersama Darmin Ali pihaknya mengaku belum mendapatkannya.

Adapun bukti-bukti yang dibawa Sarifa,pihaknya sudah mengkaji dan harus membedakan antara bukti pembangunan anggaran negara dan bukti mengenai keperdataan, sebab kalau kita lihat bukti-bukti itu adalah pinjam meminjam.

Dikatakan, terkait kwintasi kwintansi pengambilan barang mobiler sebagaimana dengan kwintasi itu sudah disomasi, Kita harus bisa membedakan antara keperdataan dengan pidana.

“Dalam menentukan tersangka, itu benar-benar cukup bukti, tidak bisa hanya mengandalkan pikiran dan logika,” tandasnya (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version