F01.3 IlustrasiIlustrasi

BAUBAU, BP – Berkas perkara korupsi ADD Buton Tengah (Buteng) belum lengkap. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengembalikan berkas perkaranya kepada Satreskrim Polres Baubau untuk dilengkapi.

Korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 itu menyeret nama Mansur Amila (MA) dan Yunus Arfan (YA) sebagai pihak swasta.

MA, Mantan PJ bupati Buteng itu menyalahgunakan wewenangnya dalam jabatan dengan mengusulkan kegiatan pengadaan alat kepada 67 Desa di Buteng diluar pembahasan rapat Desa, sehingga menghabiskan anggaran senilai 1 Miliar 72 Juta atau Rp 1.072.000.000.

Dalam pelaksanaan kegiatannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengalokasi ADD dari APBD Pemkab Buteng senilai Rp 82 juta per Desa dalam satu tahun. Dimana anggarannya dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 32 juta dan yang kedua Rp 50 juta.

Di pencairan tahap pertama MA mengusulkan kegiatan Bimtek dan pengadaan software dengan melaksanakan rapat bersama YA (pihak swasta -red) yang melaksanaan kegiatan Bimtek dan pengadaan software tersebut. Dari hasil rapatnya itu, setiap Desa untuk kepentingan pelaporan dilaksanakan bimtek dan pengadaan software dengan biaya Rp 16 juta per Desa.

Namun, dalam Musrembang tidak sesuai dengan rencana kegiatan Desa, kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat Desa. Hasil akhirnya tidak ada manfaatnya, karena sistem pelaporan yang diganti dengan pengadaan software tersebut tidak berfungsi.

Sehingga hasil audit BPKP Sultra mendapati kerugian Negara senilai Rp 786 juta.

Setelah hasil gelar Polres Baubau di Polda Sultra langsung menetapkan keduanya (MA dan YA) sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi 67 Kepala Desa ditambah 67 Bendahara Desa, dan pihak swasta serta pejabat Pemkab Buteng yang mengetahui peristiwa tersebut, bahkan termasuk saksi ahli dari BPKP sebagai alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK saat dikonfirmasi Minggu (13/10) mengatakan berkas perkaranya dikembalikan untuk melengkapi beberapa petunjuk.

“Ada petunjuk sedikit,” kata Ronald melalui selulernya.

Untuk melengkapi petunjuk yang diberikan tersebut, lanjut Ronald, pihaknya perlu memeriksa beberapa saksi. Namun dirinya belum menjelaskan secara lengkap siapa saja saksi yang akan diperiksa selanjutnya untuk melengkapi berkas dari hasil pemeriksaannya.

Akan tetapi pihaknya telah melayangkan panggilan kepada para saksi yang akan diperiksa itu tapi belum memenuhi panggilannya.

“Sudah dipanggil, tapi belum datang,” tutupnya.

Untuk diketahui pemeriksaan MA dan YA berdasarkan laporan polisi bernomor LP : /269/x/ tanggal 11 Oktober tahun 2017 dan Sprindik nomor 133 Oktober tahun 2017. Sehingga keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipidkor Junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dengan pidana penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta maksimal 1 Miliar.

Peliput : Asmaddin