F6.1 Kedua wanita saat menjalani sidang di PN BaubauKedua wanita saat menjalani sidang di PN Baubau

BAUBAU, BP – Terdakwa Fitra Arjayanti dan Fatma, pencuri uang Rp 60 Juta di Jalan Laelangi Kelurahan Lanto mulai disidang Rabu (16/10) di Pengadilan Negeri Baubau.

Terdakwa disidang di hadapan ketua majelis hakim Galih Dewi Inanti A bersama kedua anggotanya Achmad Wahyu Utomo dan Muh Abdul Hakim Pasaribu. Setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan sejak 15 juli lalu.

“Bahwa benar terdakwa dengan sengaja mengambil barang kepunyaan orang lain dengan cara melawan hukum,” kata Jaksa Penuntut Umum Musrihi saat membacakan dakwaannya.

Dijelaskan, terdakwa berhasil menggasak uang di dalam lemari setelah sebelumnya menggunakan parang untuk dapat masuk kedalam rumah melewati ventilasi jendela dan mencongkel lemari berisi uang Rp 60 juta pecahan 100 ribu di dalam kantong kresek hitam.

Sejak awal memang terdakwa memiliki niat melakukan pencurian, cara yang digunakan pun cukup kreatif, dengan merusak ventilasi pakai parang dan memanjat masuk menggunakan tangga.

Meski demikian, perjalanan kedua wanita muda ini tidak berlangsung lama karena pergerakannya telah dipantau CCTV dan digrebek oleh Polisi di kediamannya masing-masing.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Baubau, Fitra Arjayanti sebagai eksekutor sementara Fatma menunggu di sepeda motornya.

Motif kedua terdakwa melakukan pencurian untuk kebutuhan pribadi berbelanja kosmetik dan alat elektronik mewah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara kurungan 7 tahun,” tutupnya. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today