Site icon BAUBAUPOST.COM

Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, Terdakwa Divonis Bebas

F6.1 Tim kuasa hukum saat mendampingi terdkawa

Tim kuasa hukum saat mendampingi terdkawa

BAUBAU, BP – Keterlibatan Fadlan dalam dugaan kasus pencabulan terhadap Melati (nama samaran) beberapa waktu lalu tidak terbukti. Terdakwa divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (17/10).

Setelah melalui proses-proses persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Sehingga, Majelis Hakim PN Baubau yang saat itu diketuai Rommel F Tampubolon SH bersama kedua anggotanya Lutfi Alzagladi SH dan Muhajir SH mengadili terdakwa dengan vonis bebas.

“Menyatakan terdakwa Fadlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya serta seluruh barang bukti yang diajukan dikembalikan,” tulis majelis dalam petikan putusannya.

Menyikapi problematika ini, Kuasa Hukum terdakwa Laode Bunga Ali SH menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan upaya hukum selanjutnya untuk memulihkan nama baik kliennya.

“Nama baik perlu dipulihkan karena selama lima bulan ini klien kami merasa sangat dirugikan baik moril dan materil,” ungkapnya.

Namun, sebelum mengambil langkah itu, Bunga Ali akan menunggu upaya hukum yang dilakukan JPU Kejari Baubau dalam menyikapi vonis hakim tersebut.

Kendati demikian, Kasi Pidum Kejari Baubau Fadly A Safaa menyatakan akan mengambil sikap dengan melakukan kasasi. Saat ini pihaknya masih pikir-pikir selama 14 hari jangka waktu yang ditentukan.

Dirinya tidak menampik upaya selanjutnya setelah jangka waktu telah usai akan mengambil langkah kasasi.

“Sekarang kita masih pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim jangka waktunya kurang lebih 14 hari. Tapi pasti kita akan kasasi,” jelasnya.

Lanjut Fadly menjelaskan tidak terbuktinya fakta dalam persidangan karena ada salah satu saksi yang meringankan menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga divonis bebas.

Kemudian juga saksi teman korban menarik pernyataannya dalam sidang, menyatakan tidak sesuai berkas, bahwa bukan terdakwa yang melakukan pencabulan.

Untuk diketahui terdakwa ditahan sejak 15 Mei 2019 dan telah melalui lima kali perpanjangan masa penahanan.

Sebelumnya, elemen masyarakat ini meminta Kapolres Baubau agar segera membebaskan dan mencari pelaku sebenarnya. Polres Baubau disinyalir telah salah tangkap, karena saat itu Fadlan tidak berada di Kota Baubau dengan bukti manifest kapal akan bertolak dari Ambon menuju Baubau

Namun suara aspirasi masyarakat yang telah digembar-gemborkan itu redup. Mapolres Baubau telah sesuai prosedur menangkap pelaku berdasarkan alat-alat buktinya, sehingga berkas perkaranya ditahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dengan dinyatakan lengkap P21 dan akan disidangkan. (*)

Peliput: Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version