DP3APMD: Perlu Adanya Kesepemahaman
WAKATOBI, BP – Dinas Pememberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Wakatobi menyarankan teruntuk desa yang saat ini masih berkeluh kesah dengan persoalan Tapal batas, agar dapat membangun kesepemahaman.
Kepala DP3APMD Wakatobi La Ode Husnan saat ditemui diruangan kerjanya, Kamis (07/10) mengatakan ada dua aspek yang menjadi objek persoalan mengenai Tapal batas di Wakatobi yakni tapal batas berdasarakan historis dan tabal batas berdasarkan pemerintah.
“ Kita harus mendapatkan kesepemahaman antara batas historis atau sejarah karena sejarah tidak mungkin dihilangkan,” ungkapnya.
Berbicara penetapan Tapal batas, Husnan menjelaskan program tersebut dapat menguras anggaran yang cukup besar. kendati demikian, hal itu dinilai tidak berindikasikan masalah apabila mekanismenya dilakukan secara serius sesui dengan tahapan, diawali pengurusan persyaratan pemekaran desa dan yang lebih utama ialah desain batas wilayah maka tidak akan menjadi persoalan.
“ Sehingga di Perda kan (Peraturan Daearah_Red) keluar sebagai wilayah administratif baru. Karena definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu,” terangnya.
Olehnya itu, Husnan menambahkan satu hal yang perlu dihindari dalam persoalan Tapal batas yaitu informasi terkait luas wilayah yang memiliki kategori karena dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap dana yang masuk ke desa.s
“ Solusinya untuk penegasan tapal batas perlu dilakukan adalah kesepakatan-kesepakatan dulu, karena yang kita khawatirkan adalah konflik sehingga mampu menimalisir konflik atau menghindari konflik,” tambahnya.
Selain itu, dalam Peraturaan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 45/2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan tapal desa terdapat tiga langkah yakni penjajakan, penetapan dan penegasan,.
“ Bila sudah ditetapkan sebagai Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah sesuai administrasi kemudian ada penegasan,” tandasnya.
Peliput: Zul Ps

