F6.0 Iptu Najamuddin SHIptu Najamuddin SH
Kuasa Hukum: Polisi Harus Serius Mencari Keberadaanya

BATAUGA,BP-Kasus pengrusakan kantor Bupati Buton Selatan (Busel) yang ditangi Polres Buton sudah menetapakan tiga orang tersangka yakni La Ode Masrizal Mas’ud, Fitra dan Irwansyah sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini dua tersangka Fitra dan Irwansyah tidak pernah memenuhi panggilan jaksa sehingga keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sepeti teruang dalam surat nomor: DPO/08/IX/2019/Reskrim.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemkab Busel, Herdiman SH meminta kepada polisi untuk serius melakukan pencarian dan menggali informasi keberadaan terhadap dua tersangka tersebut. Untuk itu, berharap pihak kepolisian untuk bertukar informasi dengan pihak pelapor agar bisa saling tukar informasi.

“Kordinasi yang baik sehingga kita juga bisa memberikan informasi terhadap keberadaan dua tersangka itu,”katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap semua tersangka yang terkait kasus ini harus proses. Penetapan dua orang DPO ini menjadi tanggungjawab lain dari penyidik sehingga kasusnya benar benar tuntas.

Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin SH saat dikonfirmasi membearkan jika dua tersangka kasus pengrusakan fasilitas kantor Bupati Busel Fitra dan Irwansyah sebagai DPO.

“Hingga saat ini keduanya tidak pernah hadir saat dipanggil untuk diperiksa. Informasinya, sudah melarikan diri ke daerah lain,”ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus pengrusakan fasilitas kantor Bupati Busel ini terjadi saat aksi unjuk rasa di kantor Bupati Busel bberapa waktu lalu. Dalam aksinya massa merusak sejumlah failitas kantor Bupati Busel. (***)

Laporan: Hasrin Ilmi

Visited 2 times, 1 visit(s) today