F01.1 Kuasa Hukum Pemkab Busel Herdiman SH bersama Kabag Hukum Samrizal Sariman SH saat konfresi persKuasa Hukum Pemkab Busel, Herdiman SH bersama Kabag Hukum Samrizal Sariman SH saat konfresi pers

BATAUGA, BP – Penanganan kasus pengrusakan fasilitas Kantor Bupati Buton Selatan (Busel) yang ditangani Polres Buton dinilai lamban. Untuk itu, polisi diharapkan untuk serius menuntaskan kasus ini.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Pemkab Busel, Herdiman SH bersama Kabag Hukum Samrizal Sariman SH kepada sejumlah wartawan dalam jumpa presnya di Batauga akhir pekan lalu.

Dikatakan, kasus pengrusakan kantor Bupati Busel sudah bergulir sejak 23 Juli 2019. Meski, dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan tersangka tiga orang yakni La Ode Masrizal Mas’ud, Fitra dan Irwansyah, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

“Bukanya penahanan terhadap tersangka, malah berkas tahap satunya di kembalikan (P19) oleh jaksa peneliti untuk disempurnakan,”kata Herdiman.

Untuk itu, kata Herdiman, pihaknya berharap kepada penyidik untuk secepatnya menunutaskan kasus ini dan secepatnya memenuhi petunjuk dari jaksa. Selain itu, kordinasi yang baik dengan jaksa peneliti harus dibangun sehingga kasusnya tidak bolak balik.

Lebih lanjut dikatakan, untuk memperlancar penanganan kasus ini penyidik dapat melakuakn penahanan kepada tersangka. Apalagi, terkait dengan rekontruksi kasus sebagai salah satu petunjuk dari jaksa. Apalagi,tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukman diatas lima tahun.

“Kami berharap tersangka dapat ditahan untuk kepentingan rekontruksi dan tahap II kepada JPU,”ungkapnya.

Dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin SH membatah tudingan jika pihaknya tidak serius menangani kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan penyidikan dengan menetapkan tersangka, hingga pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan.

“Dalam proses penyidikan P19 adalah wajar dalam suatu perkara. Menurut penyidik berkasanya sudah bisa namun menurut jaksa belum bisa karena masing masing punya persepsi berbeda,”ungkapnya.

Terkait desakan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengatakan, sejauh ini Masrizal sangat terbuka dan kooperatif terhadap proses penyidikan.

Selain itu, kata Najamuddin, pihaknya akan segera melengkapi beberap poin petunjuk jaksa. Bahkan, kalau semuanya lancar dalam waktu dekat akan dikirim kembali kepada jaksa.

“Ada beberapa poini yang menjadi petunjuk jaksa, yang jelas secepatnya kita sempurnakan untuk kita limpahkan kembali,”tutupnya.

Laporan: Hasrin Ilmi

Visited 1 times, 1 visit(s) today