Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus Pengrusakan Kantor Bupati Busel P19

F01.8 Iptu Najamuddin SH

Iptu Najamuddin SH

PASARWAJO,BP-Berkas kasus pengrusakan Kantor Bupati Buton Selatan (Busel) yang ditangani Polres Buton yang sudah menetapkan tiga orang tersangka La ode Masrizal Mas’ud, Fitra dan Irwansyah dikembalikan jaksa (P19).

Kasat Reskrim Polres Buton , Iptu Najamuddin SH saat dikonfrimasi beberapa waktu lalu mengakui jika berkas kasus pengrusakan Kantor Bupati Busel di P19 oleh jaksa untuk disempurnakan.

“Kita sudah tahap satu ke Jaksa namun masih dikembalikan untuk disempurnakan,”katanya.

Dikatakan, berkas kasus yang dikembalikan tersebut terdapat beberapa poin petunjuk dari jaksa peneliti. Salah satu poin yang menjadi petunjuk jaksa pelaksanaan rekontruksi kasus.

“Kita akan sempurnakan semua petunjuk jaksa termasuk pelaksanaan rekontruksi, rencananya minggu ini digelar,”ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya optimis bisa memenuhi semua petunjuk jaksa sehingga dalam waktu dekat bisa dikirim kembali. Hal ini sebagai bentuk keseriusan penyidik untuk menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, Kuasa hukum Pemkab Busel, Herdiman SH mengharapkan penyidik Polres Baubau untuk serius menangani kasus ini.

“Kita berharap penyidik secepatnya menuntaskan kasus ini, termasuk mencari keberadaan dua tersangka Fitra dan Irwansyah yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO),”katanya.

Laporan: Hasrin Ilmi

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version