BAUBAU, BP – Hendra Basri divonis dua tahun penjara karena telah menganiaya ibu kandungnya sendiri. Kasi Datun Kejari Baubau, Sudarto SH MH,sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan sebelumnya terdakwa dituntut 3 tahun penjara karena terbukti menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan mencekik, menggigit dan memukulnya pakai kursi.
“Fakta sidang, terdakwa terbukti mencekik, mengigit dan pukuli korban pakai kursi,” ungkap Sudarto di ruang kerjanya Senin (21/10).
Sehingga, lanjut Sudarto, keputusan dalam sidang, majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diberikan.
Meski demikian, majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal memberatkan dan juga meringankan sehingga memberikan vonis hukuman dua tahun kurungan penjara bagi terdakwa.
Dalam sidang tuntutan kata Sudarto, pihaknya telah mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan. “Pertimbangannya karena terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus pembunuhan,” tukasnya.
Sebelumnya, Hendra Basri menganiaya ibu kandungnya Waode Sarnia dikediamannya di Lorong Sejahtera Jalan H Agus Salim Kelurahan Wangkanapi Kota Baubau dengan mencekik, menggigit tangan dan memukulnya menggunakan kursi.
Kejadiannya Jumat (05/07) lalu pukul 05.30 wita. Terdakwa mencekik leher ibu kandungnya sebanyak dua kali hingga memar dan merah.
Tidak berhenti disitu, terdakwa juga memukulkan kursi pelastik kearah wajah sampai kursinya patah. Pukulan kursi itu dilayangkan bertubi-tubi. Untungnya, tangan tua korban masih memiliki tenaga untuk menangkis kerasnya pukulan terdakwa, sampai lengannya luka dan memar.
Belum puas juga dengan siksaan yang diberikan, terdakwa sampai mengigit tangan korban karena telah menangkis pukulannya. Atas kejadian itu, Jaksa senior ini sangat menyayangkan kejadian tersebut. Seharusnya anak berbakti kepada orang tua bukan malah menganiayanya.
Untuk diketahui perbuatan terdakwa didakwa pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Peliput : Asmaddin

