Site icon BAUBAUPOST.COM

Picu Kanker, Dinkes Bombana Imbau Distribusi Ranitidin Dihentikan

F5.1 dr Sunandar

dr Sunandar

BOMBANA, BP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana, mengimbau seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Apotek di wilayahnya agar menghentikan pendistribusian dan pelayanan Ranitidin. Hal ini dikarenakan produk Ranitidin terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang bisa menyebabkan timbulnya sel kanker.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana dr Sunandar saat ditemui, Selasa (22/10) menjelaskan, Ranitidin merupakan obat yang biasa digunakan untuk pengobatan gejala penderita penyakit tukak lambung dan tukak usus. Namun, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa sebanyak 67 obat yang mengandung Ranitidin. Hasilnya enam di antaranya positif tercemar zat N-nitrosodimethylamine (NDMA).

Olehnya itu, ia mengimbau seluruh Puskesmas dan Apotek yang ada di wilayah Bombana agar tidak melayani permintaan obat jenis tersebut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi, saya imbau kepada tenaga kesehatan khususnya di Puskesmas wilayah Bombana dan juga Apotek agar tidak mendistribusikan obat tersebut karena saat ini jenis obat tersebut (Red: Ranitidin), disuspend atau dihentikan sementara oleh BPOM,” ungkapnya.

Diketahui, dalam berita acara diskusi tanggal 21 Oktober 2019 di Jakarta kemarin, antara Badan POM, Bareskrim, Kementrian Kesehatan beserta Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menghasilkan lima poin yakni :

Pertama, status peredaran Ranitidin saat ini adalah suspend dihentikan sementara baik produksi, distribusi dan pelayanannya. Industri farmasi tidak memproduksi, PBF tidak mendistribusikan dan Apotek tidak melakukan penyerahan obat tersenut kepada pasien uang membutuhkan untuk sementara waktu (status quo).

Kedua, Bareskrim Polri akan menerbitkan surat telegram (ST) untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai ST/X/RES.5.1/BARESKRIM/2019, tertanggal 10 Oktober 2019 bahwa status ranitidin saat ini status quo dan pengawasannya akan dilakukan oleh BPOM beserta UPTnya

Ketiga, Jika terindikasi unsur tindak pidana penyimpangan ranitidin, maka PPNS BPOM bersama Polri dapat berkoordinasi untuk melakukan tindakan hukum.

Keempat, Kemenkes dan Dinkes akan mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada sarana pelayanan kesehatan mengenai penghentian sementara pelayanan ranitidin.

Kelima, IAI dan GPFI akan mensosialisasikan dan pembinaan kepada anggotanya mengenai penghentian sementara produksi, distribusi dan pelayanan ranitidin. (*)

Peliput: Agus Saputra

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version