BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah melakukan tahap dua terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial G di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton Selatan (Busel) pada Kamis (17/10) lalu.
ASN yang pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Busel itu memukul wajah wanita MS hingga mengalami luka memar di kediaman Plt Bupati Busel La Ode Arusani, di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Bau-Bau pada Jumat (06/09) lalu, sekira pukul 20.00 Wita.
Kasi Pidum Kejari Baubau Fadly A Safaa membenarkan tahap dua tersebut. “Iya benar, kita (Kejari Baubau) telah tahap dua kasus penganiayaan yang dilakukan ASN Busel itu Kamis lalu penyerahan tersangkanya,” ungkapnya.
Pihaknya belum dapat memastikan hubungan antara terdakwa dan korban, sampai berlama-lama menunggu kedatangan terdakwa di Rujab.
Namun naas, yang ditunggunya malah melayangkan pukulan ke arah wajahnya hingga memar saat menahan mobil yang dikendarai terdakwa untuk membicarakan sesuatu.
“Belum turun dari mobilnya (terdakwa -red) langsung melayangkan pukulan dengan kepalan tangannya,” tukas Fadly.
Akibat perbuatannya terdakwa terjerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baubau untuk disidang. (*)
Peliput : Asmaddin

