-
Taufik: Penyuluhan ini sejalan dengan program nawacita Presiden RI Joko Widodo
WAKATOBI, BP– Sukses menggelar penyuluhan Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyasrakat Pasca Legalisasi Aset tahun 2019, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wakatobi berkomitmen bakal mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup masyarakat serta menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan menjadikan tanah sebagai sumber kemakmuran rakyat.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan BPN Wakatobi Thovick SP saat dikonfirmasi Baubau Post usai menggelar kegiatan penyuluhan di Balai Desa Lia Mawi, Selasa (22/10) menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini merupakan wujud implementasi dari nawacita Presiden RI Joko Widodo untuk mensejahterakan masyarakat.
“ Setelah disertifikatkan, kemudian mau diapakan sertifikat itu. Penyuluhan ini sejalan dengan program nawacita Presiden RI Joko Widodo agar bisa mensejahtrakan masyarakat, salah satunya memanfaatkan aset tanah yang sudah miliki terlebih kepada masyarakat yang memiliki usaha,” ungkapnya.
Ditambahkan, teruntuk penempatan lokasi penyuluhan difokuskan di Desa Lia Mawi dan Lia One Melangka. Hal ini merupakan pertimbangan Kepala BPN Wakatobi, pasalnya ke dua desa ini terdata sebagai lokasi pertama PTSL tahun 2019. Selain itu, kedua desa ini memiliki potensi usaha budidaya rumput laut yang perlu untuk dikembangkan.
“ Sehingga kami mengajak OPD terkait seperti Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerjaan, Dinas Perindustian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bank BRI dan Asisten II Sekretariat Wakatobi,” katanya.
Berdasarkan hasil Observasi dan Pemetaan Sosial yang dilakukan pihak BPN, diketahui mayoritas masyarakat Wakatobi membutuhkan modal, pelatihan-pelatihan, serta bantuan alat pendukung. Sehingga dalam kegiatan itu, pihak BPN Wakatobi juga turut menghadirkan OPD terkait.
Meninjaklanjuti hal itu, pihaknya juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang di Ketuai oleh Kepala BPN Wakatobi dan Wakil Ketua yang berasal dari Pemda Wakatobi melalui Asisten II.
“ Setelah malakukan penyuluhan ini, kita melihat tanggapan masyarakat dan mulai menentukan model pemberdayaannya seperti apa. Setelah penyuluhan ini kami akan rapat untuk menentukan model pemberdayaannya dan kita buat laporan ke provinsi di Kantor Wilayah dengan tembusan hingga ke Pusat,” tandasnya. (*)
Ketgam: Poroses saat bakal dilakukan penyuluhan Penberdayaan hak atas tanah, Terlihat Foto dari sebelah Kiri Perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM dan Ketenaga Kerjaan Wakatobi, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Asisten II Sekertariat Wakatobi, Kepala Desa Lia Mawi.
Peliput: Zul Ps

