Site icon BAUBAUPOST.COM

Disidang, Terdakwa Jual Kosmetik Ilegal Tergiur Untung Besar

F01.4 Terdakwa penjual kosmetik ilegal saat menjalani persidangan di PN Baubau

Terdakwa penjual kosmetik ilegal saat menjalani persidangan di PN Baubau

BAUBAU, BP – Terdakwa kasus penjualan kosmetik ilegal online kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (24/10). Terdakwa mengaku tergiur untung besar, hingga berani melawan hukum.

Maraknya lapak kosmetik online di Kota Baubau membuat terdakwa Fia mulai mencoba memulai usahanya mengais rezeki. Pembelinya pun ramai mulai dari tetangga, teman-teman terdakwa sampai warga yang berdomisili di Baubau, caranya mudah, pesan online lalu barangnya diambil di rumah terdakwa.

Bermula dari coba-coba sampai tergiur hasil yang lumayan besar. Ketika itu memesan kosmetik di toko langganan pribadinya Ros Nanda Kosmetik asal Kota Makassar melalui online, sampai ditawari sebagai agen di Kota Baubau.

Karena sudah menjadi langganan, terdakwa menerima tawaran itu. Sebanyak 33 jenis kosmetik dijualnya secara online, alhasil terdakwa mendulang rupiah Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta dalam sebulan. Karena sebagai agen, pasca barang dagangannya laku terjual, modalnya dikirim melalui rekening BRI atas nama Ros Nanda di Makassar tersebut secara bertahap.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di hadapan majelis hakim terdakwa yang telah berjualan sejak lima bulan silam ini mengaku berani menjual kosmetik ilegal karena tergiur untung yang besar meski barang dagangannya jauh dari harga normal.

Bahkan, terdakwa mengetahui bahwa barang dagangannya adalah kosmetik tiruan tanpa memiliki label Badan POM atau izin edar dari BPOM atau ilegal.

“Mereknya sama tapi jauh dari harga sebenarnya, tergiurnya di situ,” kata terdakwa di persidangan.

Misalnya saja merek kosmetik terkenal maybelline lipstik kuas yang harga normalnya kisaran Rp 100 ribu ke atas malah dijualnya Rp 10 ribu saja. Angka yang sangat murah untuk merek ternama.

Bahkan terdakwa berdalih jika, kosmetik tiruan lebih tahan lama dibandingkan dengan yang asli.

Cara mengemasnya pun cukup matang, melalui jasa pengiriman barangnya dikemas bersamaan dengan kosmetik yang telah memiliki izin edar dari BPOM.

Terdakwa saat ditangkap mengetahui barang yang memiliki izin edar dan tanpa izin edar. Ditangkap BPOM sementara transaksi bersama pembelinya.

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version