F3.1 Kepala Dinkes Wakatobi Muliaddin SKM MKesKepala Dinkes Wakatobi Muliaddin SKM MKes

WAKATOBI, BP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wakatobi menegaskan kepada masyarakat atau badan hukum yang ingin mengajukan izin Penyelenggara Kesehatan agar terlebih dahulu melengkapi aspek persyaratan yang menjadi indikator penilaian.

Jika telah terpenuhi unsur persyaratannya, barulah pihak Dinkes akan memberikan rekomendasi resmi ke Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMD/PTSP) Wakatobi.

” Misalnya perizinan tokoh obat, harus ada beberapa indikator yang dipenuhi sehingga tim kami akan melihat kelengkapan dan kelayakan tokoh obat tersebut, setelah lengkap maka akan diberikan rekomendasi ke DPMD/PTSP.” ungkap Kepala Dinkes Wakatobi Muliaddin SKM MKes saat ditemui Baubau Post, Kamis (24/10).

Dikatakannya, Pemerintah Daera (Pemda) Wakatobi telah memberikan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal pengurusan penyelenggaraan kesehatan, sehingga teruntuk izin reminya harus dilakukan oleh instansi terkait.

Kemudian, terkait pengawasan terhadap pelaku/Badan Hukum yang telah mendapatkan izin penyelenggara kesehatan, pihaknya bakal intens turun ke lapangan bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (B-POM).

” Mengenai pengawasan Produk industri rumah tangga (PIRT) namun ini bersama-sama Balai POM. Kalo monitoring hari-hari besar kami selalu melakukan surfei ke pasar tentang produk makanan ataupun minuman yang sudah kadaluarsa,” tandasnya.

Peliput: Zul Ps

Visited 1 times, 1 visit(s) today