BAUBAU, BP – Pelaku pencurian ponsel di laci dasbor motor, Aco akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Baubau pada sidang belum lama ini. Terdakwa Aco didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa telah melakukan pencurian dan pemberatan.
Barang siapa dengan sengaja melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 kuhp. Sementara yang dilakukan terdakwa Aco dibuktikan JPU dalam sidang.
“Terbukti bersalah melakukan pencurian dan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke 4 kuhp bersama alwan di laci motor,” kata ketua majelis hakim Hika D Asril Putra saat itu.
Sehingga korban kehilangan satu buah handphone silver putih milik Ikhwan Kurniawan alias wawan di laci dasbor motornya. Akibatnya terdakwa yang ditahan sejak 23 juni 2019 ini dituntut JPU dua tahun penjara.
Saksi-saksi telah diperiksa, terdakwa membenarkan semua pernyataan saksi. Setelah melalui pertimbangan memberatkan dan meringankan bagi majelis hakim, diputus satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.
Terdakwa telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Di mana perbuatannya meresahkan masyarakat dan terdakwa pernah dihukum sebelumnya atau seorang residivis.
“Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sehingga diputus pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” jelas ketua majelis. (*)
Peliput : Asmaddin

