F01.3 Kantor Pengadilan Negeri BaubauKantor Pengadilan Negeri Baubau

BAUBAU, BP – Terdakwa H Zaeru akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (23/10), karena unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.

Perkara terdakwa H Zaeru ini sebelumnya telah bergulir dimeja sidang Pra Peradilan dengan menggugat Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK terkait penetapan atas dirinya sebagai tersangka.

Namun, H Zaeru kalah disidang karena semua unsur gugatannya ditolak sepenuhnya oleh ketua majelis hakim Muhajir SH saat itu.

Sehingga Polres Baubau menangkap terdakwa dengan status tersangka dan melajutkan perkaranya. Setelah menyelesaikan berkas perkara P19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menyatakan lengkap P21 lalu disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau mendakwa H Zaeru telah melanggar pasal 266 ayat 1 kuhp dan pasal 266 ayat 2 kuhp terkait memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik.

Sehingga JPU menuntut delapan bulan penjara karena menganggap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan petama dan kedua.

Namun majelis hakim berkata lain, sidang yang diketuai Hika D Asril Putra SH saat itu menyatakan terdakwa H Zaeru tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.

Kemudian memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari dakwaan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Lalu, dipersilahkan untuk terdakwa memulihkan hak-hak dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya.

Humas PN Baubau Hairudin Tomu SH ditemui mengatakan terdakwa H Zaeru divonis bebas, apa yang didakwakan JPU itu tidak terbukti secara sah. Unsur unsur yang ada didalam tindak pidana pada dakwaan pertama dan kedua itu tidak terpenuhi.

“Majelis memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today