Site icon BAUBAUPOST.COM

Terdakwa Penebasan di Tanah Abang Jalani Sidang Pemeriksaan

F6.1 Saat saksi disumpah di sidang

Saat saksi disumpah di sidang

BAUBAU, BP – Terdakwa Ajmar yang melakukan penebasan terhadap korbannya Yogi di lorong power lingkungan Tanah Abang Kecamatan Wolio Kota Baubau, kini menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (28/10).

Di hadapan Ketua Majelis Hairudin Tomu bersama hakim anggotanya Muh Abdul Hakim Pasaribu dan Achmad Wahyu Utomo, terdakwa mengaku menebas korban beberapa kali, hingga mengakibatkan putusnya tiga jari korban (jari kelingking sampai tengah tangan kanan) dan tubuhnya terkena tebasan. Namun dalam proses penebasannya, parangnya terlepas dari gagang sehingga terdakwa berhenti menebas dan kabur.

Saking emosinya, selama menebas korban, terdakwa tidak mengetahui tiga jari korban putus, hanya saja terdakwa sadar tebasan pertamanya mengenai tubuh korban.

Yang menjadi alasan sehingga dengan brutal terdakwa melakukan penganiayaan karena korban merupakan salah satu orang yang telah mengeroyok terdakwa dan adiknya dari arah belakang pasca perkelahian antara adiknya Asril dan Ardan pemuda kelurahan Batulo di lapangan merdeka.

Karena tidak terima kalah dalam perkelahian, Ardan mengundang perkelahian kembali. Belum sempat turun dari motor, terdakwa bersama adiknya AS dikeroyok oleh korban dan teman-temannya, juga merupakan teman Ardan. Salah satunya menggunakan parang dengan mengayunkan beberapa kali ke arah terdakwa dan adiknya, sempat mengenai belakang adiknya.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan kelompok korban, terdakwa mengambil parang di rumahnya dan kembali mencari kelompok korban. Pantai kamali dan Batulo sudah didatangi, namun tidak ketemu. Akhirnya terdakwa berinisiatif mendatangi lingkungan tanah abang karena sebelumnya telah mendapat informasi kalau ketiga lokasi itu merupakan tempat main korban.

Jalan Patimura, Lorong power Kelurahan Wangkanapi korban ditemukan dan dieksekusi dini hari berselang dua jam pasca perkelahian pukul 24.00.

“Saya lakukan itu karena saya dikeroyok dan diparangi juga bersama adikku sebelumnya. Sehingga saya parangi dia di leher, yang saya tahu dia sudah berdarah. Korban mencoba lari tapi saya kejar dan parangi dengan membabi buta dengan tebasan berulang ulang dikegelapan. Saya tidak tahu kena atau tidak karena gelap dan saking emosiku,” jelas terdakwa dalam sidang.

Pemuda Kelurahan Bataraguru yang pernah dihukum sebelumnya karena membawa senjata tajam ini mengaku akan menebasnya terus menerus kalau gagang parangnya tidak terlepas.

“Kalau tidak lepas parangnya saya kipas terus karena saat itu terlalu emosi,” tambahnya.

Namun tuhan berkata lain, gagang parang terlelas lalu terdakwa kabur. Siang harinya ditangkap Sat Reskrim Polres Baubau.

Dalam sidang juga terdakwa hadirkan saksi a de carge (meringankan) termasuk adik terdakwa. Penjelasan ketiga saksi membenarkan telah adanya pengeroyokan karena saat itu dua saksi lainnya menonton peristiwa tersebut dari kejauhan.

Saksi adik terdakwa juga membenarkan bahwa saat itu pasca perkelahian, dia bersama terdakwa dikeroyok korban bersama temannya. Tapi berhasil lolos dan kabur.

Akibat kejadian itu terdakwa dikenai Pasal 351 tentang penganiayaan. (*)

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version