F6.1 Terdakwa saat selesai menjalani sidangTerdakwa saat selesai menjalani sidang

BAUBAU, BP – Dua ibu muda di Kota Baubau yakni Fitra Arjayanti dan Fatma, mengaku mencuri uang Rp 60 juta pada sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Baubau, Rabu (30/10). Fitra sudah tiga kali menyatroni rumah orang, sementara Fatma yang menunggu di motor mengaku baru pertama kali.

Keduanya beraksi di salah satu rumah di Jalan Laelangi Kelurahan Lanto namun tidak sadar dipantau oleh CCTV. Pasca beraksi, seminggu kemudian tertangkap.

Terdakwa mengaku saat diperiksa di hadapan ketua majelis hakim Galih Dewi Inanti A bersama kedua anggotanya Achmad Wahyu Utomo dan Muh Abdul Hakim Pasaribu.

Setelah masuk ke dalam rumah lewat fentilasi jendela, pintu depan dikunci dari dalam sebelum memulai aksinya. Kurang lebih satu jam berada di dalam rumah, tiga kamar telah diperiksa.

Satu kamar di dalamnya ada lemari yang digembok, setelah berusaha membuka gembok dengan parang, ditemukan uang tunai Rp 60 juta di dalam kantong kresek. Tidak berhenti sampai di situ, perhiasan emas juga ikut digasak.

“Iya saya ambil uang di dalam lemari dan perhiasan,” akunya dia di muka sidang.

Namun sial, perhiasan yang diambilnya bukanlah emas sungguhan. Hal ini diketahui setelah emas imitasi itu coba dijualnya.

Uang curian tersebut dibagi-bagi ke keluarga, adik dan untuk kebutuhan anaknya. Mirisnya, Fatma yang menunggu di sepeda motor, tak diberi tahu soal uang curian itu, hanya diberi uang satu juta dan dibelikan satu buah ponsel.

Setelah digunakan untuk foya-foya, belanja kosmetik, pakaian dan perabotan rumah tangganya selama seminggu, sisa uang curiannya tinggal lima juta dua ratus ribu di dalam ATM.

Motif kedua terdakwa melakukan pencurian untuk kebutuhan pribadi berbelanja kosmetik dan alat elektronik mewah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara kurungan 7 tahun. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today