Satu Anggota DPRD Buton Terpilih Jadi terperiksa
BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau memeriksa anggota DPRD Buton terpilih periode 2019-2024, terkait gratifikasi yang menimpa mantan Komisioner KPU Buton. Informasi yang di peroleh Baubau Post oknum anggota dewan terpilih tersebut adalah Hariasi yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Buton.
“Benar kami (Pidsus Kejari Baubau) sementara melakukan pemeriksaan terkait pemberi hadiah kepada mantan komisioner KPU Buton beberapa waktu lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Baubau Laode Rubiani SH MH ditemui Kamis (31/10).
Meski demikian, Rubiani belum memaparkan secara rinci terkait siapa-siapa saja yang diperiksa dan bakal dipanggil lagi sebagai saksi. Dirinya belum mengetahui pasti bahwa salah satu saksi terperiksa Kejari Baubau itu merupakan anggota DPRD Buton terpilih 2019-2024. Menurutnya, tim pemenangan yang berasal dari salah satu paslon itu ada beberapa orang didalamnya.
Pemberi hadiah sejumlah uang dari tim salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2011-2016 sebagai imbalan jasa atas pemulusan langkah menjadi calon kepada komisioner KPU Buton periode 2011 silam kasusnya telah inkrah. Dimana penerima hadiahnya telah di putus Pengadilan Tipikor dan hukumannya telah dijalani.
Dia Komisioner KPU Buton Sumarno, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari No 06/Pid. Tipikor/2013/PN tanggal 15 Juli 2013, Sumarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sebagaimana Pasal 11 juncto Pasal 12 B Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan SH MH tidak menampik sebelumnya telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya terkait laporan tipikor tersebut, salah satunya yang dipanggil merupakan anggota DPRD terpilih. Telah tiga kali dilayangkan pemanggilan untuk dimintai keterangannya namun tidak hadir. Menurutnya ada perbuatan melawan hukum didalamnya sehingga berkasnya kemudian langsung diserahkan ke Pidsus untuk ditindak lanjuti.
“Sudah pull data, dinilai ada perbuatan melawan hukum didalamnya, kita serahkan ke Pidsus untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.
Pantauan Baubau Post di Kejari Baubau sejumlah saksi sudah dipertiksa oleh Jaksa diantaranya Sumarno mantan komisioner KPU Buton, Hariasi anggota DPRD Buton terpilih yang juga sebagai salah satu tim sukses balon Bupati Buton dan Wakil Bupati Buton periode 2011-2016 dan yang terakhir H La Uku mantan Balon Bupati Buton periode 2011-2016.
Peliput : Asmaddin