F01.3 La Ode RubianiLa Ode Rubiani
  • Terkait Pemberi Suap Kasus Gratifikasi Mantan Komisioner KPU Buton

BAUBAU, BP – Setelah Hariasi anggota DPRD Buton terpilih dan H La Uku mantan Balon Bupati Buton periode 2011-2016 diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kini Kejari kembali jadwalkan pemanggilan saksi lain untuk perkuat keterlibatannya.

Kasi Pidsus Kejari Baubau Laode Rubiani SH MH mengatakan bakal memanggil lagi keterlibatan oknum lain sebagai saksi. Pasalnya ada beberapa orang didalam tim salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton periode 2011-2016 yang memberikan hadiah sebagai imbalan jasa atas pemulusan langkah menjadi calon kepada komisioner KPU Buton periode 2011 lalu. Sementara yang terperiksa baru beberapa orang saja.

“Bakal dipanggil sebagai saksi,” kata Rubiani.

Sebelumnya, penerima hadiah mantan Komisioner KPU Buton Sumarno telah diambil keterangannya sebagai saksi di Kejari Baubau, tinggal beberapa saksi lagi diperiksa keterangannya untuk mengungkap siapa saja yang masuk dalam keterlibatan gratifikasi tersebut.

Sumarno diperiksa karena sebagai penerima yang kasusnya telah inkrah 2013 silam. Dimana dia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau Pasal 11 juncto Pasal 12 B Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Hingga akhirnya diputus berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari No 06/Pid. Tipikor/2013/PN tanggal 15 Juli 2013.

Dugaan gratifikasi yang menjerat para politisi asal Buton itu terkuak karena prosesnya ada pemberi dan penerima, dimana dimata hukum, pemberi dan penerima patut dijerat hukum jika terbukti melawan hukum dalam proses pemeriksaannya.

Berkas keterkaitan politisi asal buton tersebut sudah pull data dan dinilai ada perbuatan melawan hukum didalamnya sehingga Kejari Baubau periksa saksi-saksi yang terlibat didalamnya.

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today