BAUBAU, BP- Menanggapi persoalan kasus 12 pelajar (SMP/SMK Negeri-Red) di Kota Baubau saat terciduk melakukan aksi bolos sekolah sembari mengonsumsi minuman keras (Miras), oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai hal tersebut dipicu oleh kurangnya kontrol orang tua.
” Ini masalah dari orang tua yang kurang kontrol anak-anaknya sehingga mudah terjerumus di pergaulan yang bebas,” ungkap Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) Provinsi Sultra Wilayah Kerja Kota Baubau-Kabupaten Buton Selatan (Busel) La Jaman, Kamis (7/11).
Olehnya itu, jika ada seorang pelajar yang terbukti mengonsumsi Miras, utamanya yang masih menduduki bangku Sekolah Menengah Pertamah (SMP) maka sudah pasti bakal masuk dalam jenis pelanggaran berat dengan sanksi ultimatum minimal dibinah dulu oleh orang tuanya.
Kemudian, Jaman mengimbau kepada seluruh pihak sekolah agar tidak lalai dalam memberikan pembinaan secara maksimal terkhusus kepada siswa yang melakukan aktifitas melanggar tata tertib sekolah.
” Pihak sekolah tidak boleh lalai, harus dipanggil orang tuanya, kasih ultimatum yang berat sekurang-kurangnya dibinah dulu oleh orang tuanya,” tandasnya. (*)
Peliput: Arianto W

