BAUBAU, BP- Kegitan pertemuan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembentukan naskah akademik Kawasan Bebas Tanpa Rokok telah selesai, selanjutnya penyusunan naskah tersebut akan di serahkan kepada bidang hukum Sekertariat Pemerintah Kota Baubau untuk dilakukan peninjauan.
Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH mengatakan, perilaku merokok merupakan perilaku yang kurang baik di karenakan dapat menggangu kesehatan diri sendiri maupun orang di sekitaranya.
“Salah satu perilaku masyarakat yang berdampak negatif pada kesehatan individu dan lingkungan adalah merokok,” katanya saat memberikan sambutan, Senin (11/11).
AS Tamrin menginginkan pemerintah dapat meyiapkan kawasan tanpa rokok, sehingga masyarakat yang berada di dalam kawasan tersebut dapat terhindar dari bahaya asap rokok, serta tetap terjaganya udara yang sehat di kawasan itu.
“Kabupaten pemerintah daerah wajib menyiapkan kawasan tampa rokok di wilayahnya dan ini merupakan tanggung jawab seluru komponen masyarakat untuk keberasilan kawasan tanpa rokok,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau Wahyu mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk menyusun naskah akdemik kawasan tanpa rokok, yang nantinya akan di usulkan sebagai Perda Baubau.
“Jadi kita sedang dalam rangkaian untuk mengeluarkan kebijakan daerah berupa Perda kawasan tampa rokok, jadi Rancangan Perdanya (Raperdanya) kawasan tanpa rokok sudah selesai, sudah siap tinggal di butuhkan naskah akademiknya yang sementara di susun, bekerjasama dengan FKM Unidayan merekah tim ahlinya sudah pengumpulan data di lapangan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir dalam pembentukan naskah akdemik yang di lakukan oleh tim ahli dari salah satu Universitas di Kota Baubau.
“Ini yang terakhir, setelah terakhir ini tim ahli dari FKM Unidayan harus merampungkan, membereskan menyiapkan naska akademik draf terakhirnya,” tuturnya.
Sebelum di usulkan sebagai Raperda, pihaknya akan membawa di bagian penyusunan naskah akdemik tersebut ke bidang hukum Pemerintahan Kota Baubau untuk di lakukan peninjauwan kembali.
“Dari situ nanti bersama dengan rancangan perda akan di bawa kebagian hukum di sekretariat daerah untuk di oleh kembali dan di bawa ke DPRD untuk di sidangkan menjadi sebuah perda,” ulasnya
Untuk lokasi yang yang di perbolehkan merokok dan tidak, itu tertuang dalam Perda nantinya, di situ akan di bahas di dalam rapat bersama anggota DPRD Baubau.
“Jadi nanti ada Perda kawasan tanpa rokok akan di tentukan gedung-gedung apa atau wilayah-wilayah apa yang tidak boleh merokok dan di mana yang boleh,” pungkasnya
Peliput: LM Syahrul

