Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muna, La Ege SH yang dilantik mengantikan Drs La Ode Ndibale, menekankan pada seluruh staf maupun seluruh pegawainya, untuk tidak melakukan tindakan pemungutan liar (Pungli) dalam berbagai pengurusan, terlebih dilingkungan sekolah.
La Ege menjelaskan, dalam ketentuan tentang pungli sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3935/SJ/tanggal 24 Oktober 2016 tentang pengawasan pungutan liar (Pungli) di pemerintahan daerah, terkhusus dilingkungan pendidikan dalam pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan pengadaan barang dan jasa.
“Sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri bahwa tindakan pungli harus dihindari dari berbagai pengurusan administrasi dan lain sebagainya,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. Senin (9/1).
Dalam Peraturan pemerintah No 53 disebutkan apabila ada salah satu PNS terduga melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan diperiksa kesalahannya sehingga diberi sanksi ringan maupun berat.
“Harapanya PNS lingkup Disidkbud Muna agar berbuat sesuai ketentuan yang berlaku, apalagi melakukan suatu perbuatan diluar dari aturan yang ditentukan harus ditindaki sehingga tindakan pungli tidak terjadi,” katanya. (*)

