Site icon BAUBAUPOST.COM

Disulkan Sejak Agustus 2019, Bupati Busel Tak Kunjung Defenitif

F01.7 Sekwan DPRD Buton Selatan La Ode Nurunani

Sekwan DPRD Buton Selatan, La Ode Nurunani

BATAUGA, BP – Pelantikan Bupati Buton Selatan (Busel) Defenitif hingga saat ini belum ada kejelasan. Tampuh kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Busel saat masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), pasca Bupati Buton Selatan non aktif Agus Feisal Hidayat ditangkap KPK tahun 2018 lalu.

H La Ode Arusani Wakil Bupati Buton Selatan diangkat menjabat sebagai Plt Bupati Buton Selatan pasca tragedi tersebut, namun tanda-tanda akan dilantik menjadi Bupati Busel defenitif belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), padahal Pemprov Sultra merupakan pihak yang paling berwenang dalam hal tersebut.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Busel, La Ode Nurunani mengatakan seluruh syarat serta tahapan pelantikan sudah dilakukan oleh DPRD Busel sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya telah diserahkan ke Tapem Setda yang dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Sultra melalui Biro Pemerintahan.

Diketahuinya, kata La Ode Nurunani bahwa Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, juga sudah menindaklanjutinya dan telah meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun Biro Pemerintahan Pemprov hingga saat ini belum memberikan informasi dan perkembangan usulan pelantikan Bupati Buton Selatan.

“Kalau tidak salah itu pengusulan itu dilanjutkan ke Biro Pemerintahan Pemprov Sultra itu di bulan Agustus atau September lalu. Kita juga masih menunggu selanjutnya, namun sejauh ini belum kami terima,” kata La Ode Nurunani saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Kata Nurunani, sesuai ketentuan, apabila proses pelantikan defenitif telah dilakukan maka tahapan berikutnya adalah proses pengusulan Wakil Bupati.

Salah satu syarat yang akan menjadi Wakil Bupati adalah nama-nama bakal calon (balon) yang usulan partai pendukung dan pengusung pasangan Agus Feisal Hidayat dan H La Ode Arusani pada Pilkada 2017 lalu. Tercatat ada empat partai penyusung dan pendukung yakni Golkar, PKS, Demokrat dan PDI

Kemudian dari sejumlah nama yang ada, maka Bupati akan mengambil dua nama untuk ditetapkan menjadi calon kemudian dipilih melalui mekanisme voting di DPRD.

Sesuai ketetuan, apabila proses pemilihan Wakil Bupati belum juga dilakukan pasca pelantikan Bupati defenitif, terhitung kurang dari 18 bulan masa periode bupati defenitif berakhir ditahun 2022, maka proses pengusulan Wakil Bupati boleh tidak dilakukan. Artinya, H La Ode Arusani akan menjalankan sendiri masa pemerintahan.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan tata tertib (tatib) dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan dan pedoman penyusunan tata tertib DPR,” tukasnya.

Peliput : Amirul

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version