Site icon BAUBAUPOST.COM

Polres Tersangkakan Oknum Pol PP Penganiaya Aktifis HMI Baubau

F01.4 Ronald Arron Maramis

Ronald Arron Maramis

BAUBAU, BP – Oknum Satpol PP yang memukul mahasiswa saat gerak jalan indah memperingati hari kemerdekaan RI di Kota Baubau beberapa waktu lalu, kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah tetapkan satu tersangka dari Satpol PP dengan inisial SC,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK di Polres Baubau, Rabu (13/11).

Meski begitu, oknum Satpol PP itu tidak ditahan. Alasannya tersangka kooperatif ketika penyidik Polres Baubau membutuhkan keterangannya.

Ronald, memastikan berkas perkaranya akan digulirkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dalam waktu dekat. Setelah dilaksanakan tahap satu, pihaknya akan menunggu kembali berkas perkara yang diberikan jaksa, jika ada yang perlu dilengkapi kekurangannya.

“Minggu ini kita tahap satu,” kata dia.

Sebelumnya, dalam gerak jalan memperingati HUT RI ke-74 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/08) ricuh, Satpol PP dan barisan Mahasiswa HMI terlibat bentrok. Kericuhan dipicu akibat mahasiswa peserta gerak jalan itu terpaksa dihentikan Satpol PP karena melakukan variasi barisan dengan teatrikal unjuk rasa disertai orasi di depan panggung penghormatan.

Atribut gerak jalan mahasiswa berupa spanduk diambil petugas karena tidak sesuai aturan gerak jalan yang membawa atribut tersebut. Aksi saling dorong pun terjadi antara peserta barisan dan petugas Satpol PP.

Buah dari pertikaian itu menyisahkan korban dari pihak mahasiswa yang merasa dianiaya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Baubau. Perkaranya kemudian diproses.

Berdasarkan video yang beredar, Polres Baubau mengidentifikasi oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa tersebut berjumlah satu orang dengan inisial SC.

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version