F01.4 Plt Buton Selatan H La Ode Arusani menghadiri langsung sidang paripurna di Gedung Lamaindo.Plt Buton Selatan H La Ode Arusani menghadiri langsung sidang paripurna di Gedung Lamaindo.

BATAUGA, BP – Setelah tiga kali melakukan pembahasan mendalam dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar, akhirnya disetujui 16 anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang hadir dalam sidang paripurna di gedung Lamaindo, Selasa (19/11).

Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2018, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPIMD) Pemkab Busel tahun 2017-2022 dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2017 ,tentang penyertaan modal Pemkab Busel ke PDAM tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar dan persetujuan dewan atas pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar, untuk pembangunan tiga inftrastruktur, yakni Pembangunan RSUD direncanakan sebesar Rp 71 miliar, pelabuhan perikanan tipe B di keluarahan Masiri sebesar Rp 20 miliar dan pelabuhan dermaga rakyat di kelurahan Bandar Batauga sebesar Rp 24 miliar.

Disetujuinya ketiga item tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi dewan pada pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Alasan ini tertuang dalam naskah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Busel dan laporan hasil pembicaraan tahap dua gabungan komisi DPRD Busel terhadap rancangan pembahasan Perda.

“Gabungan komisi DPRD Busel pada kesempatan berbahagia ini mengusulkan Raperda tersebut untuk dapat disetujui setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi dari pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat,” kata La Ode Amal saat membacakan laporan hasil pembicaraa tahap II persetujuan gabungan komisi DPRD tersebut.

Usai membacakan laporan tersebut, La Ode Amal dan La Hijira kembali menyuarakan aspirasi penolakannya. Mereka menilai rencana pengalokasian dana pinjaman tersebut tidak tepat sasaran, kecuali rumah sakit umum daerah.

Apalagi, rencana pembangunan pelabuhan perikanan di Masiri dan pelabuhan dermaga rakyat di kelurahan Bandar Batauga melawan ketentuan RZWP3K Sulawesi Tenggara.

“Rencana pembangunan pelabuhan di Masiri ini akan di reklamasi 10 hektar dengan asumsi menelan anggaran Rp 10 miliar. Ternyata 10 miliar ini tidak masuk dalam pinjaman ini. Dia masuk dalam APBD kita. Ini yg menjadi pertimbangan saya kemarin. Sementara lokasi di Sampolawa sudah layak semua termasuk reklamasi dan lokasi yang lebih strategis serta pembebasan lahan. Kenapa tidak disana saja di kembangkan,” tutur legislator Hanura itu.

Menanggapi itu, Plt. Bupati Busel, H La Ode Arusani mengungkapkan, lokasi pelabuhan di Sampolawa sudah sangat cocok. Hanya saja akses masuk untuk bongkar muat barang sangat tidak memadai. Harusnya dibangunkan pelabuhan pendukung yang minimalis agar itu teratasi.

“Saya lama bekerja di koperasi dipelabuhan saat masih di Sorong. Jadi saya tahu kondisi bongkar muat. Tapi pelabuhan di Sampolawa tidak akan kita ditinggalkan dari pembangunanannya,” kata Arusani.

Kata dia, belum ada kepastian mengenai sumber pinjaman yang akan diambil Pemda apakah melalui PT. SMI atau pihak perbankan melalui Bank Sultra. Namun dalam rekomendasi dewan, DPRD meminta kepada pemerintah agar pemerintah mengambil pinjaman melalui pemerintah bukan perbankan.

“Tapi, pada saat berkonsultasi di Mendagri kita diarahkan ke BPD. Tapi mengenai ini badan keuangan itu bagusnya menghitung kembali anggaran pinjaman tersebut agar tidak terlalu membebani daerah,” pungkasnya.

Peliput : Amirul

Visited 3 times, 1 visit(s) today