Site icon BAUBAUPOST.COM

Dewan Tolak Pinjaman Pemda Kepada PT SMI

F01.5 La Ode Frebi Rifai SH wakili fraksi dan kelengkapan Dewan menyerahkan pernyataan penolakan kepada Wakil ketua Nursalam Lada dan Nur Endang

La Ode Frebi Rifai SH wakili fraksi dan kelengkapan Dewan menyerahkan pernyataan penolakan kepada Wakil ketua Nursalam Lada dan Nur Endang

KENDARI, BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tolak usulan pinjaman daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, sebesar Rp. 1,2 Triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Empat Fraksi PDIP, La Ode Pebri Rifai SH, kepada Awak media, turut dihadiri Wakil Ketua II Nur Enddang, bersama Wakil Ketua III Nursalam Lada, dan beberapa Anggota Dewan lainnya, Rabu(20/11).

Febri mengatakan, bahwa mekanisme kebijakan Pinjaman Multi Years Pemda Provinsi Sultra menyalahi ketentuan dalam peraturan pemerintah No 30 Tahun 2011, dengan poin yang menyatakan bahwa pembayaran pinjaman tidak boleh melebihi dari masa jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.

“ Kami yang bertanda tangan dibawah ini, kami adalah seluruh lintas fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mewakili seluruh alat kelengkapan yang berada di DPRD, kami ingin menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menggelar paripurna, pencabutan atau pembatalan, terkait dengan persetujuan pinjaman sebesar Rp 1,2 Trilyun, karena dalam keputusan DPRD Provinsi Sultra Tahun No 11 Tahun 2019, dipoin kedua itu tertera bahwa dalam jangka waktu pinjaman daerah sebagaimana yang tertera dalam diktum satu yaitu pinjaman lima tahun dengan skema pinjaman multi years, kami melihat dipoin kedua ini adalah sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah no 30 tahun 2011 di pasal 13 ayat 2, bahwa pinjaman untuk pembayaran kembali pinjaman mulai dari pokok, bunga itu tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, mengingat masa jabatan gubernur akan berakhir pada tahun 2023,” ujar Febri mewakili anggota fraksi dalam pernyataannya,usai menyerahkan pernyataan bersama kepada kedua wakil dewan.

Terkait hal ini, ia meminta agar pimpinan DPRD Sultra menggelar rapat Bamus, dan Rapat Paripurna kembali, serta melakukan pengajuan kepada Mentri Dalam Negri agar ditelaah lebih baik lagi, ia juga mengatakan jika pemerintah tetap akan melakukan pinjaman tersebut, maka dapat melakukan permohonan kembali nantinya.

“ Sehingga kami DPRD Sultra yang mewakili lintas fraksi dan seluruh alat kelengkapan, meminta kepada pimpinan DPRD untuk menggelar badan musyawarah (Bamus), kemudian Bamus untuk melakukan rapat paripurna pembatalan ataupun pencabutan persetujuan pinjaman pemerintah daerah propinsi sulawesi tenggara,sebesar 1,2 Trilyun. Nanti selanjutnya setelah paripurna kita akan bawa ke kementrian dalam negri, kalaupun misalkan pemda tetap akan melakukan pinjaman, kami minta kepada pemerintah provinsi untuk segera melakukan permohonan kembali, untuk pengajuan pinjaman,” ujarnya pula.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Seluruh DPRD Sultra telah melakukan penandatanganan persetujuan permohonan pengganggaran kegiatan tahun jamak yang dilegitimasi oleh panitia Pansus pada tanggal 17 September 2019, disahkan bersama oleh Gubernur Sultra H.Ali Mazi SH, bersama Ketua DPRD Abdurahman Saleh, dan Wakil ketua Nursalam Lada, Jumardin, dan Amirudin Nurdin, pada tanggal 20 September 2019.

Peliput: Prasetio M

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version