Site icon BAUBAUPOST.COM

LSRD Laporkan 21 Desa Di Mubar Terkait Dugaan penyalagunaan ADD

F3.1 Amir Fariki Ketua Lembaga Sosial Rakyat Demokratif LSRD. Foto Iman Supa Baubau Post

amir-fariki-ketua-lembaga-sosial-rakyat-demokratif-lsrd-foto-iman-supa-baubau-post

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Belum tuntas dengan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang ditangani oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Muna, yang melibatkan 11 SKPD dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Muna. Kini, Lembaga Sosial Rakyat Demokratif (LSRD) yang diketuai Amir Fariki SH, secara resmi menyampaikan laporan kepada Kejari Muna terkait dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015.

Menurut Amir Fariki, saat konfrensi persnya di Kejari Muna, sekitar pukul 11.00 wita, yang didampingi oleh rekannya Ardian mengatakan, laporan ini terkait dugaan penyalagunan dana desa yang melibatkan 21 desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

“Laporan yang akan kami sampaikan ini terkait penyalagunaan Alokasi Dana Desa, yang mana ada beberapa item pekerjaan, diantaranya pekerjaan jalan usaha tani, pekerjaan sumur bor, pengadaan hand traktor, pengadaan sapi dan lain-lain. Yang mana kami indikasikan telah terjadi kerugian negara dengan totalkan sekitar Rp 700 juta, diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan di 21 desa tersebut,” ungkapnya.

Tuntutannya menurut Amir Fariki, agar pihak Kejari Muna, segera menindak lanjuti laporan yang telah disampaikan ke pihak kejari Muna. Pihaknya mengaku, telah mendeklarasikan diri kepada Pemerintah, Kejari maupun Ormas, bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia tanggal 9 Desember 2016.

“Dihari itu, Bapak kajari dan seluruh Stakeholder yang ada di pemerintahan sudah berkomitmen untuk menindak lanjuti segala bentuk tindakan apapun mengenai praktek kasus- kasus korupsi.” tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya menegaskan pelaporan kasus ini tidak ada hubugannya sama sekali dengan Pilkada Mubar. Amir berharap, harus dipisahkan antara momentum pilkada dengan masalah penegakan hukum.

” Saya kira tidak ada kaitannya dengan itu, silahkan persoalan politik berdiri sendiri begitu pula persoalan ini, karena kalau dikaitkan dengan momentum Pilkada, penegakan hukum kita tidak bisa berajalan sebagaimana mestinya. Karena ada atau tidak momentum Pilkada disana (Muna Barat), saya kira penegakan hukum harus tetap ditegakkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, desa yang dilaporkan oleh LSRD yaitu, delapan desa di Kecamatan Tiworo Tengah diantaranya, Desa Suka Damai, Desa Mekar Jaya, Desa Lakabu, Desa Wapae, Desa Wanseriwu, Desa Momuntu, Desa Langku-langku, dan Desa Labokolo. Tujuh Desa di Kecamatan Kusambi yaitu, Desa Desa Lemoambo, Desa Kasakamu, Desa Lakawoge, Desa Lapokainse, Desa Bakeramba, Desa Guali, dan Desa Sidamangura.

Sementara itu, terdapat empat Desa di Kecamatan Napano Kusambi yaitu, Desa Masara, Desa Lahaji, Desa Kombikuno, dan Desa Tangkumaho. Satu desa di Kecamatan Sawerigadi yaitu Desa Ondoke dan Satu Desa di Kecamatan Wadaga yaitu Desa Katobu. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version