F01.6Ketua Panitia Penyelenggara TPID Sultra Dra.Nurmalawati bersama Walikota BauBau, Plt Sekda Prov Sultra La Ode Mustari,dan Perwakilan Kepala BI Sultra Surahman Tabrani.
  • TPID Sultra Gelar RaKor

KENDARI, BP – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengelar rapat koordinasi Pengendalian Inflansi Tahun 2019, di Salah satu Hotel di Kota Kendari. Kegiatan tersebut dihadiri anggota TPID se-Sultra, Senin(25/11).

Kegiatan ini dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Drs.La Ode Mustari M,Si menginginkan agar seluruh pihak mampu menjaga laju inflasi yang rendah sebagai syarat pertumbuhan ekonomi Sultra yang berkesinambungan dan berkualitas.

“Dimana juga, diharapkan mampu menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkualitas, khususnya didaerah Provinsi kita daerah Sulawesi Tenggara secara keseluruhan”, ujar Mustari.

Usai pembukaan, Rakor TPID Sultra dilanjutkan dengan Penandatangannan MOU sebaga wujud Nota Kesepahaman bersama untuk mendukung Pengedalian Inflansi Daerah dalam bidang kerja sama perdagangan antar kabupaten se-Sultra.

Dilokasi yang sama, Ketua Panitia Dra Nurmalawati M.Si, berharap pengendalian inflasi tahun 2019, dapat melakukan peningkatan sinergitas daerah.

“Diantaranya yang pertama Evaluasi kinerja Tim pengendali inflasi daerah (TPID) tahun 2019, yang kedua peningkatan sinergitas program untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang menjadi penyumbang inflasi tertinggi didaerah, kemudian optimalisasi potensi ekonomi yang ada dimasing-masing daerah untuk mendukung pengendalian inflasi dan tujuan terakhir adalah penandatanganan Nota kesepahaman MOU Perdaganggan antar daerah antara Gubernur dan Bupati, Walikota se-Sulawesi Tenggara”,terangnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra Surahman Tabrani, menambahkan bahwa pengendalian Inflasi dapat berjalan baik jika didukung komitmen bersama antar wilayah nantinya.

“Strategi dalam mengendalikan inflasi terkhusus didaerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah yang pertama kuncinya sebenarnya Komitmen dari kepala daerah, koordinasi antara semua TPID dan ada semacam evaluasi, ada kerjasama. Itu sebenarnya kuncinya seperti itu karna permasalahannya sebenarnya, sama adanya siklus ada yang defisit dan begitu luasnya cakupan inflasi ketika berbicara masalah infrastruktur dan upaya untuk kecukupan kebutuhan masyarakat dan hal itu yang akan kita upayakan dan kedelapan akan semakin baik,” terang Surahman.

Untuk diketahui dasar pelaksanaan Rakor tersebut yakni, Peraturan Mentri Kordinator bidang perekonomian No.10 Tahun 2017, tentang mekanisme dan tata kerja TPID, TPID Provinsi dan TPID Kabupaten dan Kota, serta Keputusan Mentri Perekonomian Bidang perekonomian No.148 Tahun 2017, tentang tugas dan keanggotaan Kelompok kerja dan Sekretariat Tim pengendali inflasi.

Selain itu,Keputusan Mentri dalam negeri No.00058135 Tahun 2017 tentang Tim pengendalian inflasi daerah,serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara No.185 Tahun 2019 tentang Tim pengendali inflasi daerah provinsi Sulawesi Tenggara,dan DPA Biro administrasi perekonomian Sekretaris Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peliput: Risnawati

Visited 1 times, 1 visit(s) today