BOMBANA, BP – Kepolisian Resort (Polres) Bombana berhasil mengungkap pelaku Pencurian Motor (Curanmor), dalam pengembangannya selain barang bukti motor, Narkoba jenis sabu pun turut disita.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bombana AKBP Herman saat memimpin langsung Konferensi Pers penangkapan pelaku curanmor di Polres Bombana, Rumbia, Senin (25/11).
Dalam kesempatannya, ia menjabarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut. Dari Hasil Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2019/Sultra/Res.Bombana dan LP/07/XI/2019/Sultra/Res. Bombana/Sek. Lantari Jaya.
Dikatakannya, berdasarkan informasi personil Satreskrim Polres Bombana, yang diduga pelaku JN (25) sedang berada dikolaka. Kemudian Polres Bombana bersama Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap JN hari Kamis (21/11) dan berhasil menyita 2 unit motor merek Yamaha Jupiter MX.
” Dari hasil penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan didapatkanlah informasi bahwa penadah kendaraan curian ini adalah saudara HR (39),” kata AKBP Herman di depan Wartawan.
Lanjut ia beberkan, HR (39) ditangkap pada hari Jum’at 23 November lalu. Pada saat penangkapan dilakukanlah penggeledahan didalam kamar HR dan didapatkan beberapa barang bukti kejahatan yakni dua buah senjata tajam, 12 paket Narkoba jenis sabu dengan berat total keseluruhan 12,02 gram, disertai alat timbangan, alat hisap, dan uang tunai Rp 1 juta.
” Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 2 buah senjata tajam jenis badik, 12 paket Narkoba jenis Sabu-sabu berat total keseluruhan 12,02 gram, timbangan, alat hisap, uang tunai 1 juta”ungkapnya.
Menurut penuturan pelaku HR (39), Narkoba tersebut didapatkan dari temannya yang berasal dari daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan akan diedarkan di wilayah Bombana. Namun sialnya, niat pelaku untuk menjual atau mengedarkan Narkoba tersebut digagalkan oleh personil Polres Bombana.
Kini, kedua pelaku mendekam di jeruji besi Polres Bombana. Pelaku JN yang diduga keras melakukan pencurian motor diancam dengan hukuman selama 7 tahun sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHAPidana.
” Sedangkan pelaku HM diduga keras melakukan tindak pidana penadahan diancam hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 480 ayat (1) KUHAPidana dan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI.No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, jumlah pelaku curanmor sebanyak tiga orang. Namun, inisial AD masih Daftar Pencarian (DPO) dan hingga kini masih dilakukan pencarian terhadap pelaku.
Peliput: Agus Saputra

