Site icon BAUBAUPOST.COM

Soal Tapal Batas dan Belum Rampungnya RTRW Busel, Jadi Perhatian Ditjen Otda Kemendagri

F01.6 Rapat Konsolidasi Hasil evaluasi perkembangan DOB oleh Tim Ditjen Otda kemendagri di kabupaten Busel

Rapat Konsolidasi, Hasil evaluasi perkembangan DOB oleh Tim Ditjen Otda kemendagri di kabupaten Busel

BATAUGA, BP- Belum rampunya soal tapal batas antara wilayah Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Kota Baubau serta dokumen penunjang RTRW tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), jadi catatan penting yang harus diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Dalam menindak lanjuti hasil evaluasi penilaian akhir peningkatan status daerah otonomi baru menjadi daerah otonomi, Pemkab Buton Selatan (Busel) menggelar rapat konsolidasi hasil evaluasi perkembangan daerah otonomi baru bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri di Aula Gedung Wisata, Senin (25/11).

Dari evaluasi itu masih ada dua catatan penting Dirjen Otda Kemendagri untuk Pemkab Busel yang perlu dituntaskan. Yakni soal tapal batas Baubau dan Busel serta dokumen pendukung RTRW yang belum final.

Dr L Saydiman Marto Kepala Sub Direktorat Penataan Daerah Wil 1 Dit PD Otsus dan DPOB, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI menjadi pembicara dalam rapat konsolidasi ini. Ia memaparkan sejumlah rekomendasi, perolehan hasil evaluasi Kemendagri terhadap DO Busel, Rapat ini dibuka Asisten I Setda Busel LM Muslim Taangi.

Kabag Tapem Setda Busel LM Martosiswoyo menjelaskan, rapat konsolidasi tersebut merupakan tidaklanjut dari hasil penilaian evaluasi DOB terakhir tahun 2019 di Kemendagri beberapa waktu lalu. Yakni Kabupaten Busel bukan lagi DOB tapi sudah menjadi daerah otonomi.

“Olehnya itu bapak bupati mengharapkan Pemkab Busel tetap intens berkomunikasi meminta arahan dan petunjuk Kemendagri. Dalam rangka percepatan pembangunan di Busel kaitannya sudah menjadi Daerah Otonom,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengundang Kasubdit Dirjen Otda untuk memaparkan secara rinci dan detail kepada aparatur Pemkab Busel dalam kaitanya penilaian terakhir tersebut agar menjadi pemahaman bersama, sehingga dapat menggenjot penyelesaian dan peningkatan mewujudkan pembangunan di Busel.

Dalam rapat konsolidasi tersebut, masih ada dua yang menjadi catatan penting rekomendasi Kemendagri yang belum diselesaikan Pemkab Busel, yakni soal perbatasan antara Kota Baubau dengan Busel, tepatnya di Samparona Kecamatan Sorawalio.

“Alhamddulah saya sudah mendapatkan informasi biro pemerintahan. Dalam waktu dekat ini Pemkab Busel akan difasilitasi lagi untuk meluruskan tapal batas tersebut,” katanya.

Kata dia, berdasarkan hasil tinjauan lapangan dikomparasikan dengan dalam peta, tapal batas Samparona selisihnya cukup besar. Estimasi dari Pemkab Busel sekitar 50 hektar sampai 100 hektar. Tapi fakta di lapangan kurang lebih 2000 hektar luas lahan Busel yang berpolemik diklaim milik pemerintah Kota Baubau.

“Makanya Pemkab Busel minta difasilitasi kembali oleh biro pemerintah provinsi soal tapal batas ini, perlu diluruskan dan mendapat solusi terbaik dikedua pihak,” ungkapnya.

Martosiwoyo menegaskan, jika merujuk undang-undang nomor 16 tahun 2014 soal pembentukan Kabupaten Busel sudah ada garis tapal batas yang tegas yang mana sebagian wilayah Samparona masuk wilayah Busel.

“ Pak Bupati mengingat Baubau tetangga Busel kalau hanya sekitar 50 hektar itu tidak masalah. Kemudian pertimbangan lain, Pemkot Baubau sudah membangun infrastruktur di Samparona. Tapi setelah diukur dari titik koordinat itu melebihi dari kesepakatan awal kita,” katanya.

Soal RTRW Busel yang belum rampung. Kata Toto sapaan akrabnya, saat ini tinggal menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang sementara dalam proses perampungan. “Insya Allah, tahun ini dipastikan dokumen KLHS itu sudah tuntas,” tukasnya.

Peliput : Amirul

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version