Site icon BAUBAUPOST.COM

Besi Sengketa Milik Smelter SSU kembali Dimuat

F3.2 Karyawan PT. AJM Group

Karyawan PT. AJM Group

BOMBANA, BP – Smelter PT Surya Saga Utama yang berada di Desa Tedubara Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berita penjualan besi-besi smelter SSU yang sempat viral tiga bulan lalu, kini diduga akan kembali diperjual belikan secara kiloan. Warga menyesalkan tidak adanya sikap tegas dari pihak berwajib atau pemerintah.

Menurut salah satu warga Tedubara yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 40 orang yang sedang melakukan pembongkaran dan pemotongan di smelter. Mereka didatangkan khusus dari Jawa.

” Belum lama ini ada pengiriman 300 tabung oksigen yg diduga akan dipakai untuk pekerjaan pemotongan,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kejadian ini membuat warga dan mantan pekerja SSU yang ada di Kabena gusar. Mereka mengatakan bahwa janji PT SSU untuk menjalankan Smelternya kembali jauh dari kenyataan.

Saat dikonfirmasi Baubau Post, Direktur SSU Kasra Munara membenarkan adanya dugaan berita pemotongan besi smelter tersebut. “ Saya mendapat informasi dari warga tentang adanya beberapa barang yang dikeluarkan dari Smelter ditemukan di Pising. Kalau tentang adanya pemotongan tersebut saya juga mendapat laporan bahwa ada perusahaan yang melakukan pemotongan Smelter bahkan mereka tinggal di dalam area Smelter. Hari Minggu lalu saya ke Smelter untuk mengecek langsung tapi Smelter dijaga oleh orang yg tidak dikenal. Mereka menggunakan seragam kaos bertuliskan PT AJM Group,” ungkap Kasra beberapa waktu lalu.

Ketika Kasra ditanyakan perihal kabar yang beredar bahwa dirinya sudah diganti dia menjelaskan bahwa proses penggatian dirinya sebagai Direktur telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra. Sementara gugatan perdata masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar.

“ Saya akan tetap melakukan perlawanan atas upaya penggatian saya sebagai Direktur secara paksa dan sepihak. Saya menduga kuat bahwa penggatian saya berkaitan erat dengan upaya saya menghalang-halangi penjualan besi-besi Smelter. Komitmen saya dari awal tidak berubah bahwa smelter harus diupayakan agar bisa beroperasi kembali,” tuturnya.

Diketahui, penjualan besi-besi smelter SSU pernah didemo oleh masyarakat yang dimotori oleh LSM PUKAT. Mereka mempertanyakan nasib investasi di pulau penghasil nikel tersebut.

Sekaligus, mempertanyakan status peralatan smelter yang masuk menggunakan fasilitas bebas pajak sehingga tidak boleh dipindah tangankan atau diperjual belikan begitu saja. Penjualan besi-besi Smelter dianggap telah melanggar UU No. 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan dan UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal penting lainnya adalah lapangan pekerjaan dan nasib 500 pekerja SSU yang pernah terdampak PHK massal di akhir 2018 lalu.

Bahkan, Pemda Bombana juga pernah menagih tunggakan IMB sebesar Rp 11.5 miliar atas pembangunan Smelter tahap dua. Belum termasuk tunggakan PBB untuk 2017 dan 2018 sekitar Rp 6 miliar.

Peliput: Agus Saputra

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version