F3.1 Prosesi Pemberian Materi Kepada Peserta BimtekProsesi Pemberian Materi Kepada Peserta Bimtek

WAKATOBI, BP – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian Persiapan Penerapan Pemberian Penambahan dan Penghasilan, diselenggarakan di salah satu Resort ternama di Wakatobi, Kamis (28/11).

Saat membawakan sambutannya, Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala BKPSDM Wakatobi Hasan SH mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan Bimtek Kepegawaian diefesiensikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2009, tentang keuangan daerah.

Dihadiri seluruh Kasubag dan yang membidangi keuangan di tiap-tiap SKPD se-Kabupaten Wakatobi, kegiatan ini merupakan langkah persiapan menjelang pematangan program Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

” Bimtek Kepegawaian untuk persiapan sebelum diberlakukannya TPP. Selain itu, Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 yang telah dirubah menjadi PP Nomor 11 untuk perubahan kedua,” ungkap Hasan.

Dijelaskannya, kata Hasan, saat ini tidak ada lagi istilah staf, hal itu ditekankan sesuai UU Nomor 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sekarang dikenal sebagai pelaksana. Hasan juga menegaskan bahwa semua pegawai memiliki status jabatan.

” Maksudnya pelaksana apa? misalnya pelaksana administrasi. Jadi disitu akan tergambar nanti terkait kelas jabatannya dan nominal yang akan di dapat dari jabatannya, disitulah tujuan kita dalam rangka Bimtek persiapan untuk pelaksanaan 2020,” terangnya.

Menutup sambutannya, ia berharap sebelum diberlakukannya TPP, seluruh SKPD Wakatobi telah harus siap baik dari segi sarana pra-sarana serta pemenuhan lainnya.

Peliput: Zul Ps

Visited 1 times, 1 visit(s) today