Peliput: Alyakin
BUTON, BP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi dengan pihak Polri terkait pelaporan yang dilakukan tersangka Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) terhadap seorang pengacara bernama Arbab Paproeka yang mengaku disejumlah media bahwa dialah yang memeras Bupati Buton (non aktif) itu bukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi melalui Whatsappnya mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi itu dengan Polri sebab sejak awal telah ada kesepahaman antara penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus pokok, “Khususnya kasus korupsi,” jelas Febri Diansyah, Selasa (10/01).
Febri Diansyah kembali menegaskan bahwa KPK atau lembaga anti rasuah itu yakin dengan kekuatan bukti yang dimilikinya sejak awal dan Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memproses perkara dugaan suap yang dilakukan SUS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini dinaikan, KPK belum bisa memberikan jawaban langkah apa selanjutnya dilakukan untuk menghadirkan SUS guna diperiksa sebagai tersangka, dimana dua kali pemanggilan yang dilayangkan KPK kepada SUS namun tidak dihadiri dengan alasan suratnya baru diterima sehari sebelum pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, dalam suasana kampanye, Umar Samiun mengatakan dia sudah menggugat keputusan KPK melalui praperadilan dan tanggal 16 Januari mulai disidangkan dan menurut Umar Samiun kira-kira tanggal 23 atau 24 Januari sidang praperadilan itu akan diputuskan apakah status tersangka Umar Samiun itu sudah sesuai dengan hukum atau tidak.
“Saya juga sudah melaporkan satu orang bernama Arbab Paproka, saya sudah laporkan di Bareskrim atas tindakan pemerasan dan penipuan. Sebelum saya kembali ke sini, sekarang yang bersangkutan sudah ada SPDPnya dari Kejaksaan. Bahkan saya dengar Senin besok (hari ini-red) sudah P19. Dan sesuai dengan harapan saya, satu minggu ke depan sudah masuk P21 atau masuk tahap dua. Kalau sudah masuk tahap dua maka dengan sendirinya kasus saya itu dengan sendirinya akan gugur di KPK demi hukum ” sambung Umar Samiun.
Umar Samiun yang juga merupakan Ketua DPW PAN Sultra itu mengatakan didalam hukum satu perkara tidak bisa dibuktikan dua kali. “Kalau cepat pembuktian penipuan dan pemerasan yang dilakukan Arbab paproka di Bareskrim maka tuduhan penyuapan saya oleh KPK dinyatakan gugur. Saya minta didoakan agar proses hukum saya bisa berjalan sesuai apa adanya, sehingga saya bisa kembali lagi bersama-sama membangun Buton,” tutupnya. (***)